Buliran.com - Jakarta,
Kepala bidang Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya menilai rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kelompok masyarakat miskin mendapat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sah-sah saja. Karena itu hanya persoalan administrasi dan teknis. Namun untuk menjalankan usulan itu, bergantung kepada masing-masing kepala daerah.
“Selama ini masih sering terjadi benturan kepentingan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat. Apakah pembebasan BPHTB bisa menggunakan APBD? Jawabnya, bisa saja. Namun mana yang lebih mendasar dan penting, itu tergantung masing-masing pemda,” kata Benny kepada awak media, Senin malam (21/4/2025).
Menurut Benny, gagasan tersebut bagus namun pelaksanaannya tidak mudah. Dia menyarankan agar Nusron fokus dalam penyelesaian sengketa lahan atau konflik atas tanah. Masalah krusial itu seharusnya menjadi fokus Kementerian ATR/BPN.
Editor : Redaktur Buliran