banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Catat ! Libur Cuti Natal & Tahun Baru 2022 Ditiadakan

Catat ! Libur Cuti Natal & Tahun Baru 2022 Ditiadakan
Catat ! Libur Cuti Natal & Tahun Baru 2022 Ditiadakan

BuliranNews, JAKARTA - Demi mengantisipasi terjadinya lonjakan gelombang tiga virus Corona yang dikhawatirkan kembali melanda Indonesia yang diperkirakan terjadi di awal tahun, Pemerintah meminta semua pihak untuk lebih waspada.Salah satu langkah yang diambil pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, secara tegas melarang warga Indonesia untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal ini menurutnya senagaja diumumkan untuk dilaksanakan masyarakat luas dalam rangka memutus mata rantai virus Covid-19 itu sendiri.“Saya imbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” ucapnya, Rabu (27/10).

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurutnya, kebijakan pembatasan pergerakan orang memang memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.Hal ini kata Muhadjir, perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggarnya sebab, kalau dilanggar maka bahaya besar dikhawatirkan akan kembali menyelimuti Indonesia.

Oleh sebab itu, pihaknya juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid di akhir tahun. Seperti memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata Muhadjir mengakhiri. (*/kmp)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini