banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Dana KONI Sebesar Rp2 Miliar

Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Dana KONI Sebesar Rp2 Miliar
Kejari Padang Usut Dugaan Penyelewengan Dana KONI Sebesar Rp2 Miliar

BuliranNews, PADANG  – Dunia olahraga yang biasanya selalu mendepankan tanggungjawab dan sportivitas, terusik dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang terkait dugaan dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai Rp 2 miliar.Dari gelar perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang pekan lalu, memang ditemukan adanya kerugian negara sebesar yang disebutkan di atas, bahkan bisa lebih.

Therry Gutama selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang,  kepada media menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan itu, saat ini sudah masuk ke ranah penyidikan.

“Gelar perkara sudah dilakukan Kamis lalu. Dari kegiatan itu, memang ditemui adanya kerugian negara," kata Therry, Selasa (26/10).Dugaan penyelewengan itu jelas Therry, terkait adanya dugaan kegiatan fiktif. Temuan itu ditemukan dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020 serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI Padang.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut, kata Verry, kasus dugaan korupsi KONI Padang ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021.Untuk menemukan tersangka kasus dugaan korupsi ini, kata Therry diperlukan alat-alat bukti. Salah satunya caranya adalah dengan memanggil sejumlah orang sebagai saksi.

“Tahap penyelidikan waktu lalu, 32 orang kita mintai keterangan, termasuk Ketua Sumbar saat ini. Namun tahap penyidikan, baru lima orang diminta sebagai saksi, lima orang per hari. Target kita 35 orang,” jelasnya.Karena yang diusut adalah dugaan penyelewengan dana KONI, Therry Gutama berharap tidak ada campur tangan politik dalam penanganan kasusnya. Agar penyidikan dalam pengungkapan kasus ini benar-benar murni dari pandangan secara hukum. (*/nti)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini