KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional

14. KSPI | Buliran.com

, JAKARTA – Konfederasi Serikat Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi mogok nasional apabila tuntutan mereka dalam aksi demonstrasi pada Selasa (26/10) besok tak digubris pemerintah. Salah satu tuntutan KSPI dalam aksi besok adalah kenaikkan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

Presiden KSPI mengatakan, aksi demonstrasi serentak yang diikuti 10 ribu buruh lebih di 100 kabupaten/kota besok barulah awalan. Jika tuntutan tak dikabulkan, mereka akan menggelar aksi lebih besar.

Jika masih tak didengar, puncaknya mereka akan menggelar aksi mogok nasional. “Puncaknya, tidak tertutup kemungkinan, kami melakukan aksi pemogokan secara nasional. Mogok nasional (yang berarti buruh) stop produksi,” kata Said dalam konferensi pers daring, Senin (25/10).

Said mengatakan, aksi demonstrasi besok dan aksi mogok nasional akan dilakukan sesuai prosedur. Jika mogok nasional jadi dilakukan, para buruh akan membuat pemberitahuan lalu berhenti produksi.

Aksi mogok akan dilakukan di pabrik masing-masing. “Jutaan buruh akan ikut mogok nasional. (Sebab) masalah upah adalah masalah serius,” ungkapnya.

Dalam aksi demonstrasi besok, kata Said, 10 ribu lebih anggota KSPI akan menyuarakan empat tuntutan. Pertama, menuntut pemerintah menaikkan UMK 2022 sebesar 7-10 persen.

Kenaikan UMK sebesar itu harus dilakukan karena harga barang-barang yang masuk komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga naik 7 -10 persen. Sebagai gambaran, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau lebih dikenal dengan Upah Minimum Regional (UMR) di tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186.

Jika dinaikkan 10 persen maka UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4.857.804. Sebagai catatan, DKI Jakarta tidak menggunakan UMK; hanya menggunakan UMP saja.

Baca Juga   Gawat ! Rakyat Antikorupsi Minta Agar Pimpinan dan Dewas KPK Dipecat

Kedua, menuntut pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, meminta mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

KSPI, kata Said, menilai UU ini adalah bentuk dalam perburuhan. “UU ini terlalu pro pasar, pro kapitalisme,” kata dia.

Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama () yang memiliki kekuatan di atas undang-undang. (*/rpl)