13 Bahasa Daerah di Indonesia, Alami Kepunahan

UPAYA yang dilakukan dalam merawat keragaman di Indonesia, patut diacungi jempol. Sebab, kalau hal itu tak dilakukan, diyakini akan berdampak pada punahnya khasanah bahasa daerah di penjuru tanah .

Namun  sayangnya, dalam yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilakukan sejak 1991 hingga 2017, setidaknya disebutkan bahwa ada sejumlah bahasa daerah di Indonesia yang telah punah.

Menurut hasil pemetaan tersebut, tercatat sebanyak 13 bahasa daerah di Indonesia telah mengalami kepunahan atau tidak digunakan lagi. Hal ini ditemukan pada 11 bahasa daerah di daerah Maluku serta dua bahasa daerah di Papua.

Untuk 11 bahasa daerah di Maluku yang telah punah atau sudah tidak digunakan lagi diantaranya di daerah Kajeli/Kayeli, Palumata, Serua, dan Nila di kawasan Maluku Tengah, lalu Bahasa Piru di Kabupaten Seram Barat, Bahasa Moksela di Kepulauan Sula, Bahasa Ternateno di Kota Ternate, Bahasa Hukumina di Pulau Buru, dan Bahasa Hoti di Seram Timur.

Sedangkan dua bahasa daerah yang telah punah di Papua ialah Bahasa Tandia, yakni bahasa asli penduduk Tandia, Distrik Raisei di Kabupaten Teluk Mondama, Papua Barat. Satu lagi adalah Bahasa Mawes yang dituturkan oleh masyarakat Kampung Maweswares di Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, .

Disebutkan bahwa punahnya sebuah bahasa daerah utamanya disebabkan oleh faktor sikap pemilik bahasa dan juga respon penerima bahasa daerah. Itu karena pemilik bahasa atau nenek moyang tidak meneruskan bahasa daerah mereka kepada masyarakat atau anak-anaknya, sehingga bahasa daerah tersebut tergerus oleh masuknya bahasa lain.

Hal itu ditegaskan pula oleh UNESCO (2003) yang menggolongkan tingkat keadaan bahasa berdasarkan penilaian daya hidup bahasa. Di mana salah satu tingkatan itu adalah punah yang didefinisikan sebagai bahasa yang sudah tidak ada penuturnya.

Baca Juga   Asyik, Pendaftaran Penerimaan CPNS 2021 Diperpanjang

Namun rakyat Indonesia harus diingatkan lagi untuk menjalankan Amanat Undang-undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, di mana Pasal 42 Ayat 1 menegaskan peran dalam pelestarian bahasa daerah.***