BuliranNews, SERANG– Entah setan apa yang ada di benak YS (43), saat dia menjabat sebagai kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Serang, periode 2012-2018, dia memanfaatkan dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa, justru digunakannya untuk nambah istri.
Akibat keedanannya itu, Sabtu (16/10) lalu, dia harus berurusan dengan aparat hukum setelah Satreskrim Polres Serang Polda Banten menangkapnya. YS diduga melakukan penggelapan terhadap dana desa sekitar 500 juta lebih.
“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Serang, Kamis (21/10).
Adapun modus operandi yang dipakai oleh YS adalah dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Setelah ditarik, ternyata dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan yang seharusnya, bahkan ada juga yang digunakan untuk mendanai sebuah proyek yang ternyata fiktif.
Dari investigasi yang dilakukan polisi dan juga keterangan sang mantan Kades, ternyata utang negara itu justru dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Yang sangat mnengejutkan, sebagian diantaranya dipergunakan YS untuk membiaya pernikahannya dengan 2 isteri mudanya,” terangnya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
Mantan Kepala Desa Kepandean tersebut, ditangkap personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tangan YS, diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out rekening koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Perbuatan tersangka menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas melalui mass media, mengimbau agar seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan jangan coba-coba untuk korupsi. (rel)