Hukrim  

PPK & Manajer WIKA Divonis 4 Tahun Terkait Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang

BuliranNews, PEKANBARU – Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, bisa sedikit bernafas lega. Meski tak bisa lepas dari jerat , namun vonis yang diterima Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan I Ketut Suarbawa Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika) yaitu 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu 6 tahun penjara.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Lilin Herlina dalam sidang yang digelar secara virtual itu, juga menjatuhkan denda masing-masing Rp100 juta kepada kedua terdakwa atau subsider 3 bulan kurungan.

” Menghukum terdakwa I Ketut Suarbawa dan Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Lilin Herlina sembari mengetukkan palunya.

Adnan selaku PPK, juga dibebankan untuk membayar kerugian negara denganmembayar uang pengganti sebesar Rp212 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa yang dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (KPK). Terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

, SH, MH

Terkait keputusan majelis hakim itu, ketua tim penasehat hukum Adnan, Akmal Hidayat, SH MH dari kantor hukum Tan Akmal & Partners Law Firm Jakarta mengatakan menghormati dan menerima putusan hakim terseebut.

“Sebagai kuasa hukum, tentunya kami berharap klien kami dihukum seringan- ringannya. Karena dalam pledoi kami sampaikan bahwa klien kami sebagai PPK menjalankan perintah atasan. Selain itu, Jembatan Water Front City sukses dibangun dan memberi manfaat besar bagi masyarakat dan provinsi tetangga. Tak hanya itu, bangunan monumental tersebut sekarang telah menjadi ikon masyarakat Kampar,” ujar Akmal serius.

Secara khusus kepada BuliranNews, Akmal Hidayat mengatakan bahwa sebagai penasehat hukum tentunya dia sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim tersebut karena putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Adi Nugroho. Menuntut kedua terdakwa masing masing selama 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015-2016 lalu saat pembangunan Jembatan Waterfront City.

Bermula, Adnan, selaku PPK bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU dan Pengairan Kampar, dan I Ketut dilakukan penuntutan secara terpisah, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika. Telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca Juga   Bersih-Bersih, Jaksa Agung Mutasi 85 Kajari

Jefry Noer meminta saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar. Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja,

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan.

 

Jembatan Water Front City Bangkinang

Saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City kepada Gubernur melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan menghubungi saksi Lilik Sugijono awak tahun 2013.

Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, mewakili PT WIKA.
Pertemuan ini membahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.

Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

Baca Juga   Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2018, AS Akhirnya Ditangkap

PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.

Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.

Adanya item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan beberapa item dalam kontrak.Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.

Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Namun, pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh sang Bupati, Jefry Noer.

Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufa selaku marketing dari PT Wijaya Karya. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wijaya Karya akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.

Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan PT Wika dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.

PT Wika akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika sekitar bulan Juni. Aliran uang dari PT Wika tak terhenti sampai di sini saja, Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa tahun 2015.

Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Baca Juga   Kantor Kemenkumham Jaksel, Saksi Bisu Penganiayaan Seorang Pekerja Bangunan Hingga Tewas

Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Waterfront City. Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.

Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru. Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Achmad-Simpang Jalan Rambutan tapi uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar. PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Selang dua pekan, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dolar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru. Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 Dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada Jefry Noer, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku Kampar periode 2014-2019.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri.

Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa. Atas perbuatan kedua terdakwa ini, negara telah dirugikan sebesar Rp50,016 miliar.(*/rtn)