Hukum  

Penahanan & Pasal Berlapis Menanti Brigadir NP

, SERANG – Oknum dari satuan kerja Polresta Tangerang yang melakukan kekerasan dengan membanting seorang pendemo di depan kantor Bupati Tangerang beberapa waktu lalu, Brigadir NP akhirnya . Kepada yang bersangkutan, juga dikenakan psal berlapis.

Kabid Humas , AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi pers di Mapolda Banten. Jumat (15/10). Kepada wartawan memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait kelanjutan kasus yang membelit anggotanya itu.

“Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam namun juga Bidpropam Polda Banten. Dan sesuai perintah , penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10),” kata Shinto Silitonga yang didampingi Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr Agung.

Dikatakan pula, Brigadir NP saat ini telah ditahan di ruang tahanan khusus oleh Bidang Propam Polda Banten. Terhadap yang bersangkutan juga dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal, sehingga yang akan diberikan akan menjadi lebih berat.

Terkait penanganan Faris, korban kekerasan Brigadir NP, Shinto Silitonga menjelaskan bahwa atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, maka Faris dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan stabil dan baik, Faris ditangani tim dokter profesional dari RS Ciputra untuk medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak Rabu lalu, namun juga penyakit lain berdasarkan hasil observasi intensif terhadap Faris,” jelas Shinto. (*/rel)

Baca Juga   Gegara "Cerita" Tidur Bareng, Siswa SMA Babak Belur Dikeroyok 3 Teman Ceweknya