LIMA organisasi profesi kedokteran di Indonesia, ternyata tidak menyarankan penggunaan obat oseltamivir untuk pasien Covid-19. Apa itu obat oseltamivir dan mengapa penggunaannya ditentang berbagai kalangan?
Dalam protokol Tatalaksana Covid-19, oseltamivir merupakan salah satu pilihan obat antivirus yang diberikan pada pasien Covid-19 dengan derajat ringan.
Oseltamivir (Tamiflu) diberikan 75 miligram/12 jam secara oral selama 5-7 hari saat muncul gejala Covid-19 berupa flu. Selain oseltamivir, pilihan antivirus lainnya yakni favipiravir 1600 miligram/12 jam diberikan oral pada hari pertama, dan hari selanjutnya 2 x 600 miligram.
Tentunya pilihan penggunaan antivirus ini harus sesuai dengan petunjuk dokter. Setiap pasien Covid-19 bergejala ringan juga tidak selalu mendapat antivirus, bergantung pada kondisi klinis pasien dan diagnosis dokter.
Obat oseltamivir tidak dianjurkan
Namun penggunaan oseltamivir tidak dianjurkan untuk terapi obat pasien Covid-19. Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan usul penghentian penggunaan oseltamivir untuk pasien Covid-19 sudah disampaikan ke pemerintah.
Oseltamivir digunakan untuk mengobati influenza tipe A dan B. Sebagaimana dilansir Hello Sehat, obat oseltamivir ini bekerja dengan cara menghambat aktivitas enzim neuraminidase yang terdapat di permukaan virus. Dengan mengurangi enzim tersebut, peluang virus hinggap di tubuh, bereplikasi, serta menginfeksi dapat berkurang.
“Oseltamivir dapat dipertimbangkan apabila ada kecurigaan infeksi terhadap influenza, itu yang mesti diperkirakan. Organisasi profesi menyimpulkan kajian yang ada pemberian obat itu saat ini tidak pada tempatnya untuk Covid-19,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/7).
Artinya, obat oseltamivir pada pasien Covid-19 hanya diberikan bila timbul gejala mengarah pada influenza.
Lima organisasi profesi juga menyarankan obat oseltamivir tidak masuk dalam paket obat isoman pasien Covid-19 gejala ringan. Pasien dengan gejala ringan disarankan paket obat berisi multivitamin dan favipiravir.
PDPI adalah salah satu organisasi profesi dari 5 organisasi profesi yang menyarankan penghentian obat oseltamivir untuk pasien Covid-19.
Selain PDPI, ada Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
sumber : CNN