banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600

Viani Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun

Viani Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Viani Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun

BuliranNews, JAKARTA - Pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Viani Limardi berbuntut panjang. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu akan menuntut partai yang mengantarnya ke kursi legislatif DKI Jakarta itu terkait pemecatan dan tuduhan penggelembungan dana reses. Viani menegaskan, tuduhan yang dialamtkan kepadanya terkait penggelembungan dana reses adalah fitnah."Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," kata Viani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/9).

Viani menampik isi surat keterangan PAW untuk dirinya, yang menerangkan jika pelanggaran penggelembungan dana itu terjadi di Maret 2021 silam. Menurut dia, dari total nilai reses sekitar Rp 302 juta itu, memang telah diantisipasi untuk 16 titik reses."Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" ujar Viani dalam keterangannya.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Secara khusus, kata dia, 16 titik reses itu juga telah diselesaikan seluruhnya. Bahkan, disebut dia ada sisa dari dana reses sekitar Rp 70 juta yang akhirnya dikembalikan ke DPRD DKI."Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai. Silakan dicek ke DPRD dan BPK. Lalu di mana penggelembungannya?" keluhnya.

Sebagai informasi, pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.Sejauh ini, Viani selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi. 12 Agustus silam, dia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI dan berdebat dengan polisi. Hal itu mendapat sorotan publik. Alhasil, warganet yang geram dengan ulahnya langsung menyerbu akun Instagram @ms.tionghoa. (*/rpl)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini