BuliranNews. JAKARTA – Tak hanya divonis penjara selama 5 tahun plus denda yang harus dibayarkan ke negara, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Edhy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan izin ekspor benih lobster (benur). Ia telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Politikus Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan penjara. Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ujar hakim.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy terbukti menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.(*/cnn)