Hukum  

Lawan AHY, Demokrat Versi KLB Tunjuk Yusril Kuasa Hukum

1. demokrat 1 | Buliran.com

BuliranNews, JAKARTA – Partai Demokrat versi KLB sepertinya belum puas dengan kegagalannya menumbangkan Partai Demokrat pimpinan ,  Kemarin, partai berlambang bintang versi KLB Sibolangit itu menunjuk sebagai kuasa terkait judicial review (JR) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia,” kata Yusril dalam keterangan, Kamis (24/9).

Dia mengatakan, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat atas perintah undang-undang. Lanjutnya, prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu seharusnya tidak bertentangan dengan UU dan UUD 45.

“Kalau prosedur pembentukan dan materi pengaturan AD/ART parpol itu ternyata bertentangan dengan UU, dan UUD 45, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” katanya.

Dia mengatakan, mahkamah partai yang merupakan quasi peradilan internal partai tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga pengadilan negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol tidak berwenang menguji AD/ART.

Dia melanjutkan, PTUN pun juga tidak berwenang mengadili AD/ART. Dia menjelaskan, kalau hal itu karena kewenangan PTUN hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli hukum,” katanya.

1. yusril | Buliran.com

Yusril mengatakan, kedudukan parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Dia melanjutkan, dalam UUD 1945 disebutkan antara lain bahwa hanya yang boleh ikut dalam Pileg mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Dia melanjutkan, parpol memainkan peranan besar dalam mengajukan dan membahas RUU, calon duta besar, Panglima , Kapolri, Gubernur BI, BPK, dan seterusnya usai . Dia mengatakan, di daerah, sebelum ada calon independen, hanya partai yang bisa mencalonkan dan wakilnya.

Baca Juga   Polri : Calon Tersangka Penganiayaan M. Kece Ada Enam

“Begitu partai politik didirikan dan disahkan, partai tersebut tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk oleh Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Dia berpendapat, jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola seenaknya oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya yang dilegitimasi oleh AD/ART-nya yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan bahkan UUD 1945.

Dia meminta, MA melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau sebaliknya. Dia mempertanyakan, apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik.

“Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke MA,” katanya.

Dia mengingatkan, bahwa Menkum HAM tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Oleh karenanya, prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh MA.

Dia berpendapat bahwa pengujian AD/ART Demokrat ke MAini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia. Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke MA.

“Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa untuk ditangani,” katanya. (*/rpl)

Baca Juga   Pencabulan Mahasiswa, Dekan FISIP Unri Tersangka