Hukum  

Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 25 Saksi

, JAKARTA terus melakukan pendalaman terhadap kasus di Lapas Tangerang beberapa hari lalu. Sampai berita ini dilansir, 25 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas kasus yang menyebabkan 44 orang itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, 25 orang saksi yang telah ddimintai keterangannya terdiri dari petugas Lapas dan sisanya warga binaan. Pemeriksaan pun dilakukan di dua tempat terpisah yaitu Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya.

“15 saksi diperiksa di Mapolda Metro Jaya, 10 saksi diperiksa di Polres Tangerang Kota,” kata Yusri dalam keterangan.

Yusri menerangkan, ke-25 saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Yusri merinci, 12 orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya adalah pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

“Dia yang piket pada saat kejadian,” ucap dia.

Sementara itu, tujuh orang saksi yang dimintai keterangan di Polres Metro Tangerang yakni warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. Yusri kemudian mengungkapkan alasannya.

“Karena yang bersangkutan adalah warga binaan dan lebih dekat dan lebih aman untuk kita lakukan pemeriksaan di Tangerang Kota,” ucap dia.

Kasus Kebakaran Naik ke Penyidikan
Berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikkan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana di Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

“Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” tandas dia. (*/lec)

 

Baca Juga   Perbuatan Melawan Hukum oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi