BuliranNews, JAKARTA – Menyikapi kondisi perekonomian serta masih belum jelasnya ujung dari pandemi corona, membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan masing-masing Rp 1,2 juta dana bantuan kepada satu juta pemilik warteg dan pedagang kaki lima (PKL) di tanah air.
Nah, bagaimana syarat dan cara untuk mendapatkannya?
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.
Kemudian, pelaku usaha mikro ini akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas di daerah masing-masing. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri,” jelas Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM beberapa hari lalu.
Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Medan menjadi kota pertama yang menerima bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung. Dalam sambutannya, Airlangga mengungkapkan bantuan tunai kepada PKL dan pemilik warung ini juga diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.
“Selanjutnya tentu ini bisa diteruskan oleh TNI-Polri di berbagai wilayah. Operasi di lapangan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, dan diharapkan ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” jelas Airlangga.
Terdapat tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah. Pertama, penerima bukanlah yang masuk di dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kedua, lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Ketiga, memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD. (*/mij)