PEMBATASAN kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap sudah diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Per Rabu (1/9) sanksi tilang sudah diberlakukan bagi para pengendara yang kedapatan melanggar.
Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika sanksi tilang akan diberlakukan dengan dua metode. Pertama tilang manual dan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Iya betul, mulai minggu ini pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan tilang. Baik dengan tilang manual dan ETLE,” kata Sambodo, Rabu (8/9).