BuliranNews, JAKARTA – Lagi-lagi aparat kepolisian berhasil menggerebek prostitusi anak di bawah umur. Kali ini, polisi beraksi di wilayah Tanjung Priuk Jakarta Utara, di lokasi tersebut didapati pasangan tidak sah dan anak di bawah umur. Tak sampai di sana, aparat pun menggelandang dua orang yang diduga sebagai muncikari berinisial RF dan ZSS.
Keduanya diketahui menawarkan gadis yang masih di bawah umur di area prostitusi yang terjadi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Wan Deni Ramona, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam.
“Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang,” kata Deni, dikutip dari Antara, Senin (6/9).
Menurut Deni, kedua pelaku menawarkan gadis di bawah umur itu dengan menggunakan aplikasi chatting di media sosial.
Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan,” ujarnya.
Dalam penggrebekan ini, turut disita uang tunai senilai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Deni mengatakan, kedua pelaku masih diperiksa Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis,” jelasnya. (*/kum)