PEMRINTAH melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperpanjang bantuan subsidi kuota internet hingga akhir tahun, yang semula berakhir pada Mei lalu.
Bantuan subsidi akan diberikan kepada 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik seperti guru dan dosen. Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan langsung kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
Jika pelajar atau pengajar belum terdaftar atau mengganti nomor teleponnya, berikut ini adalah cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuta internet gratis :
– Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
– Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Kemendikbud menjelaskan jika batas akhir proses unggah SPTJM diperpanjang hingga 7 September.
Surat ini harus diunggah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet.
– Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
– Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
Kemendikbud menjelaskan jika batas akhir proses unggah SPTJM diperpanjang hingga 7 September.
Surat ini harus diunggah sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet.(*/tas)