Langgar Aturan, 3.856 Konten Fintech Diputus Kominfo

BuliranNews, JAKARTA – Sikap tegas terpaksa diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika () terkait maraknya pinjaman online illegal. Menkominfo, Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah memutus ribuan konten yang terkait dengan fintech karena melanggar aturan perundan-undangan. Hal ini dikatakan dalam acara ‘Penandatangan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal’ secara virtual beberapa waktu lalu.

“Sejak tahun 2018 sampe Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses atas 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal. Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak komproni terkait pelanggaran-pelanggaran financial tersebut,” kata Johnny.

Dia mengatakan makin berkembangannya industri fintech tak terlepas dari berbagai ancaman online seperti memanipulasi korban Social Engineering.

“Yang kedua peretasan informasi melalui metode sniffing dan yang ketiga modus gagal atau kasar. Di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, Kominfo telah melakukan beberapa langkah strategis dari hulu sampai ke hilir. Untuk arus hulu melalui gerakan nasional digital.

“Kominfo melaksanakan kegiatan literasi digital untuk mengkultifasi culture kesebaran, perlindungan privasi dan pribadi. Dengan target tahun ini 12,48 juta rakyat ikut serta di 514 Kabupaten/Kota diseluruh provinsi di Indonesia,” paparnya.

“Kami harapakan ini dapat dilakukan secara konsekutif sampai dengan akhir periode pemerintahan ini yang mampu menjangkau sampai 50 juta peserta pada 2024 nanti,” sambungnya.

Selanjutnya, melalui kurikulum empat pilar seperti bermedia digital, aman bermedia digital, etis bermedia digital dan yang terakhir cakap bermedia digital.

“Yang kedua arus tengah, melakukan upaya-upaya antara lain, putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun melalui playstore. Kedua pengamanan data pribadi pengguna dan penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi,” ungkapnya.

Baca Juga   Covid Merebak, Eropa Mencekam

“Serta ketiga penerbitan klarifikasi terhadap hoaks atau disinformasi melalui kerjasama lintas pihak dengan kementerian lembaga terkait diantaranya OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenko Polhukam, Kemendagri, , Kementerian Agama, Kementerian Dikbud Ristek, Kementerian dan serta kementerian-kementerian terkait lainnya,” imbuhnya.

Johnny berharap, adanya penandatangan pernyataan bersama terkait pemberantasan pinjaman online. Agar pinjam online di Indonesia dapat bermanfaat dengan baik bagi masyarakat.

“Kami mengajak kolaborasi dan tentu siap untuk bersama-sama Kementerian/Lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kementerian yang hari ini ditandatangani bersama untuk memperkuat kolaborasi, memastikan ruang digital kita secara khusus, pinjaman peer to peer leanding fintech kita dapat bermanfaat dan berlangsung dengan baik, bertumbuh subur di Indonesia,” tutupnya mengakhiri. (*/ray/mdk)