BuliranNews, JAKARTA – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 24 Agustus lalu, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan.
Keputusan itu tentu sangat mengejutkan, karena BSNP adalah sebuah lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek.
Pembubaran itu, dibenarkan langsung oleh Ketua BSNP, Abdul Mu’ti saat dihubungi tadi sore.
“Benar [BSNP dibubarkan],” ujar Mukti singkat.
Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Posisi BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek. Posisi itu berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan secara rinci diatur dalam 234 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Pasal itu menyebutkan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bekerja menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
“Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan,” demikian tertulis pada pasal 233. (*/thr)