Oalah ! Bupati hingga Sekda Jember Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19

Petugas membawa peti jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di Desa Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jateng, Rabu (23/6/2021). Jumlah kasus kematian pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jateng, terus bertambah mencapai 100 kasus dari tanggal 1-23 Juni 2021, dengan 488 pasien aktif COVID-19 yang dirawat dan bed occupancy rate (BOR) ICU pada level 70,83 persen. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.

, JEMBER – Informasi mengejutkan diteraiakkan anggota Pansus -19 DPRD Jember Hadi Supaat. Dia mempertanyakan berjumlah fantastis yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat sebagai bagian dari tim pemakaman jenazah Covid-19.

Honor itu antara lain diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember. honor yang diterima masing-masing pejabat itu sebesar Rp 70.500.000. Adapun, total nilai honor dari empat pejabat lantaran menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19, mencapai Rp 282.000.000.

“Ini keputusan yang fatal dan tidak etis,” kata Hadi Supaat seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8).

Menurut dia, nilai honor dinilai berlebihan dan tak etis karena bupati dan pejabat penerima honor sudah mendapatkan gaji negara. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan tunjangan di luar gaji.

“Kemudian di situasi ini, semua pihak seharusnya merasa prihatin,” ucap dia.

Sebab, banyak masyarakat yang berjuang melawan Covid-19 dan terus bertahan di tengah keadaan yang tidak baik. Hadi meminta pejabat yang menerima honor dari tim pemakaman tersebut, seharusnya mengembalikannya.

“Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan,” papar dia.

Dia menilai honor sebanyak itu seharusnya dikembalikan dan digunakan untuk penanganan pencegahan Covid-19. “Kami baru tahu muncul SK tim struktur pemakaman Covid-19 yang disitu juga menyebut nama bupati,” terang dia.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan dirinya mendapat honor sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19. Dia mengaku baru menerima honor itu hanya sekali.

Baca Juga   Undian Liga Champions 2021/2022 : Grup A, B & E ! Adu Kuat Grup Neraka

“Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi,” kata dia.

Menurut Bupati, perhitungan besaran honor ialah Rp 100.000 setiap ada warga yang karena Covid-19. Jumlah honor mencapai Rp 70.000.000 karena dihitung dari jumlah warga yang meninggal.

“Karena kami harus monitor setiap yang meninggal sampai malam hingga pagi,” tutur dia.

Dia mengakui, jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 pada bulan Juni-Juli 2021 merupakan yang paling banyak. Dirinya tak berharap mendapatkan honor dari warga yang meninggal itu.

“Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu,” jelas dia.

Hendy mengaku honor yang diterima itu diberikan pada warga tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid-19. Honor itu diterima sebagai konsekuensi dari penanggung jawab yang bertugas memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.

“Pelayanan itu yang harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja,” tutur dia. (*/kom)