BuliranNews, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menurut pihak kepolisian, telah memblokir (takedown) sebanyak 42 video dengan konten terkait Muhamad Kasman alias Muhammad Kece.
“Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8).
Di sisi lain, Ramadhan mengungkapkan, selain 42 video yang ditake down, saat ini sebanyak 38 tayangan lainnya sedang dalam proses pemblokiran.
“Dalam proses penanganan: 38 video,” ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Polri bekerjasama dengan Kominfo memblokir tayangan video dugaan penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Setidaknya, ada 400 video yang diminta untuk di-takedown.
Muhammad Kece ditangkap pada di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali, Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 Wita. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyian Muhammad Kace.
Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Kini, Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. (*/erh)