Jika Publik Menolak, Amendemen UUD Bisa Ditunda

13. amandemen uud 1945 | Buliran.com

, JAKARTA – Wacana pengamandemenan UUD 1945 di tengah yang terus meraja lela, sebenarnya bukanlah sebuah hal yang sangat mendesak. Karenanya, jika masyarakat melakukan penolakan, maka itu bisa ditunda atau malah dibatalkan sama sama sekali.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. Pengamat muda ini, sangat meyakini wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat dipentalkan bila mendapat dukungan kuat masyarakat.

Pangi mengajak masyarakat untuk meramaikan ruang di dunia nyata dan maya dengan penolakan amendemen UUD 1945. Dengan begitu, (parpol) mesti berhitung ulang sebelum merealisasikan amendemen.

“Agenda amendemen bisa ditunda, sepanjang kita tetap bersuara kritis,” kata Pangi seperti dikutip dari laman Republika.co.id, Selasa (24/8).

Pangi menilai publik tak bisa berharap banyak kepada parpol untuk menolak amandemen. Sehingga publik yang mesti aktif menyuarakannya hingga didengar parpol.

“Kita tidak bisa menggantungkan atau menyerahkan nasib pada otoriter yang pintu masuk/kotak pandoranya via amendemen. Tidak ada jalan lain. Maka agenda amendemen harus kita hentikan,” ujar Pangi.

Pangi mengingatkan agar suara penolakan amendemen UUD1945 jangan sampai berhenti. Sebab bila publik diam maka wacana tersebut bisa saja berjalan tanpa hambatan.

“Akan jadi masalah kalau kita juga diam dan tak bersuara, maka agenda (amendemen) dipastikan mulus. Kalau ada kita tetap bersuara dan memberikan perlawanan setidaknya mereka (parpol-pemerintah) masih memperhitungkan kekuatan rakyat dan NGO (LSM),” ucap Pangi.

“Kalau kita juga diam selesai sudah permainan rezim ini. Tekanan suara rakyat tetap akan mereka kalkulasi dan dihitung apakah upaya mereka amendemen untuk menambah lewat perubahan masa 3 periode,” tutur Pangi.

Baca Juga   Edi Masturo : Depok Jangan Silau dengan Penghargaan

Sebelumnya, Ketua MPR atau Bamsoet mengatakan, proses amendemen UUD 1945 masih sangat panjang. Karena itu, pihak yang keberatan tidak perlu emosional dengan proses ini.

Saat ini, Badan Pengkajian MPR disebutnya sedang menyelesaikan kajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia berharap hasil kajian yang dilakukan Badan Pengkajian MPR terkait PPHN bisa selesai awal 2022.

“Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8). (*/rep)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *