3.193 Platfom Pinjaman Online Ilegal Diblokir Pemerintah

, JAKARTA – Kondisi masyarakat yang semakin terpuruk di tengah makin dahsyatnya terjangan , membuat arus (pinjol) ilegal kian massif bertumbuh. Dengan cara yang lebih cepat dan tak harus ngantri, pinjaman online menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat.

Untuk meredam menjamurnya pinjaman online ilegal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir tak kurang dari 3.856 platform financial technology (fintech) tanpa izin. Dari jumlah itu, 3.193 di antaranya merupakan platform pinjaman online ilegal.

Menteri Kominfo Jhonny G. Plate menjelaskan pemutusan akses dilakukan sesuai laporan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan () sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan kegiatan jasa keuangan termasuk pinjol.

“Kominfo sudah bekerjasama dengan Playstore dan Appstrore untuk menurunkan aplikasi pinjol yang tidak berizin,” papar Jhonny dalam acara High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/8).

Selain itu Kominfo juga telah memutus akses yang mengarah pada pinjaman online ilegal tersebut seperti website . “Jika pinjol menggunakan domain kominfo bisa blokir nama domainnya,” kata Jhonny.

Kendati penuh dengan tantangan, Menteri Johnny menilai lanskap fintech tetap terhitung menjanjikan dan potensial, baik itu dari maraknya dan juga penyaluran pendanaanya yang tergolong cukup menyentuh masyarkat secara luas.

Sehingga untuk mengantisipasi tindak pinjol ilegal, Kominfo mengelar langkah strategis untuk meredam pola kejahatan tersebut, misal melalui Gerakan litierasi digital yang mendorong kultur kesadaran privasi pribadi.

Targer untuk Gerakan digital ini pada tahun ini bisa menyentuh angka 12,48 juta peserta. Dengan harapan saat akhir Kabinet ini ada total 50 juta peserta di tahun 2024.

Menurut Menkominfo literasi digital dilakukan dengan mengunakan empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

Baca Juga   WHO & UNICEF Instruksikan Belajar Tatap Muka di Indonesia

“Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi,” tandasnya. (*/sid)