Aktivis Anti Masker Tinju Hakim Pasca Divonis 3 Tahun Penjara

, – Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di PN Banyuwangi pada Kamis (19/8), dibalas M Yunus Wahyudi, yang digelari aktivis anti dengan bogem mentah ke wajah pimpinan sidang yaitu Khamozaru Waruwu.

Meski awalnya terlihat tenang-tenang saja selama persidangan, namun saat palu hakim diketok, Yunus langsung beranjak dari tempat duduknya dan melompat ke arah hakim.

Akibat “hadiah” tersebut, sang hakim sempat terdorong ke belakang dan nyaris ambruk dari kursi yang didudukinya. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

“Wuuuuuu,” teriak Yunus sembari meloncat dan melayangkan tangannya ke arah hakim.

Emosi Yunus di ruang sidang ini, sontak membuat ramai suasana. Di tengah kawalan petugas, Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerjang halauan petugas kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian langsung menggiring Yunus ke luar ruangan sidang. Di luar sidang, juga dipenuhi oleh beberapa kerabat dan keluarga Yunus.

Selama sidang berlangsung, Yunus tidak juga mengenakan masker. Sebelum menyerang hakim sidang, Yunus masih dalam kondisi diam dan sering tersenyum kecil.

Terkait insiden tersebut, hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan -19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dan pasal 45 huruf Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan .

Baca Juga   Banjir Besar Lumpuhkan Bengkulu Tengah

Informasi tambahan, sebelumnya aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Banyuwangi. (*/nkp)