PANDEMI membuat banyak orang lebih memilih beraktivitas dari rumah. Hampir semua aktivitas dijalankan dari rumah termasuk juga didalamnya berbelanja. Langkah ini dipilih selain mengikuti anjuran pemerintah, juga dilakukan agar tak terinfeksi Covid-19.
Namun situasi semacam ini seringkali dimanfaatkan para penipu untuk melancarkan aksinya. Salah satunya dengan pura-pura jualan online di media sosial.
Oleh karena itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.
Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online.
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.
Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.
2. Lapor ke Bank
Setelah melapor ke polisi, ada baiknya Anda juga melapor ke bank agar rekening pelaku diblokir pihak bank. Lebih baik datang langsung ke bank sambil membawa semua bukti transaksi dan nanti ada petugas customer service bank membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya.
Jika ternyata jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.
3. Lapor ke Cekrekening.id
Sambil menunggu pemberitahuan dari polisi dan pihak bank, Anda bisa melakukan pelaporan ke Cekrekening.id agar tidak ada korban lain. Situs ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Kominfo yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.
Situs ini bisa dijadikan rujukan bagi orang lain yang ingin melakukan transaksi online. Jika Anda laporke Cekrekening.id, rekening pelaku akan terpampang sebagai rekening yang mencurigakan.
Untuk melaporkan rekening pelaku, Anda bisa datang langsung ke Kementerian Kominfo sambil membawa seluruh bukti atau melaporkannya secara online.***