BuliranNews, AROSUKA – Peta politik di Kabupaten Solok, pasca “kericuhan” kemarin siang nampaknya mulai menyisakan lobang menganga. Sebab, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Solok tanpa kehadiran Fraksi Gerindra, PPP dan Nasdem.
Sebagaimana diketahui, ketiga fraksi tersebut meski tak sampai separuh dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Solok, namun kekuatannya cukup signifikan. Dimana Gerindra menempatkan 6 kadernya, PPP dengan 3 kader dan Nasdem dengan 4 kader yang mendapatkan kursi. Artinya, ketiga fraksi ini memiliki total 13 kursi.
Namun apa daya, ke-13 kursi tersebut “dilumpuhkan” oleh serangan malamyang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya bersama eksekutif. Dimana pada Rabu (18/8) malam, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi yang memimpin sidang tersebut mengesahgkan Ranperda dimaksud.
Yang mengejutkan, selain tanpa kehadiran 13 orang pemilik kursi sah di DPRD Kabupaten Solok, wakil bupati Solok yang juga kader Partai Gerindra, juga tak terlihat hadir di “malam keramat” itu.
Bupati Solok, Epyardi Asda dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungam seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok dalam membahas RPJMD tersebut. Dengan dukungan itu, Epyardi meyakini bisa membangun Kabupaten Solok.
“Alhamdulillah. Malam ini (semalam-red), kita sudah menandatangani Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda, yang akan menjadi acuan dalam membangun Kabupaten Solok ke depan. Masukan dan saran dari Pansus, dan semua catatan dan rekomendasi sangat bermakna bagi kami, dan akan dijadikan acuan sebagai landasan formil dimana semua keputusan itu harus benar benar kita kawal dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah bagaimana eksekutif dan legislatif bersama-sama membangun Kabupaten Solok ke depan,” ungkapnya.
Epyardi Asda juga mengcapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang telah menyampaikan masukan pada Musrenbang. Menurutnya, dukungan yang diberikan, mudah-mudahan akan menghasilkan sebuah keputusan yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Solok.
“Saya mengintruksikan kepada OPD untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah ini sesuai dengan kewenangan masing-masing yang ada dalam RPJMD ini. Untuk Barenlitbang, untuk segera menyampaikan RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar secepatnya,” ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, Yetty Aswaty, SH, yang membacakan Laporan Hasil Ranperda RPJMD mengatakan, batang tubuh Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 ini, telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Perwakilan Sumbar. Disebutkan Aswaty, Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan, tanpa ada perubahan.
“Peserta rapat pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III DPRD Kabuapten Solok, Tim Pakar dari Perguruan Tinggi, Tim Penyusun RPJMD dan seluruh Kepala OPD Pemkab Solok serta didampingi oleh Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli DPRD. Kami berharap kepada Bupati Solok segera memperbaiki sesuai dengan masukan pada pembahasan dari Pansus-Pansus. Kemudian segera dinaikkan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi,” jelasnya.
Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Pansus-Pansus dilaksanakan di Chinangkiek Dream Park di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak pada tanggal 26 Juli-1 Agustus 2021. Chinangkiek Dream Park merupakan kawasan wisata milik Bupati Solok Epyardi Asda. Pembahasan di Chinangkiek ditentang oleh Fraksi Gerindra, F-PPP dan F-NasDem. Namun tetap berlangsung berbekal Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan F-PAN, Ivoni Munir. Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga telah menerbitkan SPT pembahan RPJMD di Kantor DPRD Kabupaten Solok, yang diikuti oleh F-Gerindra, F-PPP dan NasDem. Namun, pembahasan di Kantor DPRD itu, tidak diikuti oleh OPD Pemkab Solok.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dimintai tanggapan terkait pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tanpa melibat F-Gerindra, F-PPP dan F-NasDem ini, menyatakan tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, Gubernur (Pemprov) Sumbar, nantinya tentu akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Perda yang diajukan tersebut.
“Biarlah Gubernur (Pemprov) Sumbar yang menentukan, apakah Perda itu sudah sesuai aturan atau tidak. Sesuai dengan mekanisme atau tidak. Mohon maaf, saya tak mau berkomentar banyak. Tapi masyarakat tentu bisa menilai apa yang terjadi saat ini,” ungkapnya. (rji)