Pegawai KPK yang Sudah ASN, Desak Firli Bahuri Patuhi ORI

, JAKARTA – Solidaritas dan setia kawan, ditunjukkan oleh 518 pegawai aktif Komisi Pemberantasan () yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (). Mereka meminta agar Firli Bahuri Cs menjalankan rekomendasi RI (ORI) untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat imbas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

Desakan untuk mengangkat itu dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.

“Meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi ORI yang sejalan dengan arahan Presiden dan putusan ,” bunyi pernyataan resmi pegawai KPK tersebut, Minggu (15/8)

Para pegawai KPK itu menganggap bahwa KPK bukan sekedar tempat untuk dan mencari nafkah semata. Lebih dari itu, KPK menjadi harapan pasca reformasi untuk menuju Indonesia yang bebas korupsi, nepotisme serta kolusi.

Mereka menilai bertahun-tahun perjuangan tersebut sudah membuahkan hasil. KPK telah menjadi percontohan yang bukan hanya diakui pada tingkat nasional, tetapi dunia.

Namun, semua berjalan mundur pasca adanya beberapa kebijakan yang bertentangan dengan nilai yang telah dibangun sebelumnya. Hasil pemeriksaan ORI telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN,” kata mereka.

Selain itu, para pegawai juga meminta agar KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik. Salah satunya dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari ORI.

Hal itu sekaligus untuk membuktikan pernyataan pimpinan KPK sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK tak lolos TWK.

Baca Juga   Pemudik Lewat Jalur Laut Diprediksi 3,2 Juta

“Momentum temuan ORI ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” ujar mereka.

“KPK selama ini dikenal memegang nilai-nilai yang kuat sehingga sudah semestinya tetap mempertahankan semangat “berani jujur, hebat!” bukan “berani jujur, !” tambah mereka.

Diketahui, hasil rekomendasi Ombudsman RI menyebut telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Ombudsman RI juga telah memerintahkan agar KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK sebagai ASN.

Meski demikian, kini pimpinan KPK terlihat tidak akan melaksanakan rekomendasi tersebut. Mereka bahkan menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI. (*/rzr/cnn)