BuliranNews, CIREBONÂ – Dibatalkannya pengadaan baju dinas bernilai ratusan juta oleh DPRD Kota Tangerang, sepertinya bakal berkepanjangan. Sebab, CV Adhi Prima Sentosa selaku pemenang tender pengadaan bakal menempuh jalur hukum dan menggugat Pemkot Tangerang.
Meskipun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yanto Aditya dan anaknya membantah keberadaan CV Adhi Prima Sentosa, kini dia justru mengaku sebagai Legal CV Adhi Prima Sentosa. Yanto mengatakan CV Adhi Prima Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di penjahitan baju dan sejenisnya.
“Benar alamatnya Girya Mukti Asri C17/07 dan mempunyai workshop di Jakarta. Dalam pengadaan seragam DPRD Kota Tangerang pihak CV Adhi Prima Sentosa menempuh prosedur pengadaan sesuai PP 18/2017. Tender itu tertera dalam LPSE dan diikuti perusahaan manapun,” kata Yanto dalam keterangannya, Rabu (11/7).
Yanto mengaku bukan kali pertamanya CV Adhi Prima Sentosa memenangkan tender seragam dinas DPRD Kota Tangerang. Dia menyesalkan sejumlah pihak yang mengusulkan untuk membatalkan tender pengadaan baju dinas DPRD itu.
“Kami akan gugat pihak Pemda Kota Tangerang. Kami sudah dirugikan. Karena secara profesional perusahaan kami lengkap, workshopnya ada. Dan seragam kami sudah dikenal. Kami akan tuntut,” kata Yanto.
Lebih lanjut, Yanto heran dengan keputusan Pemkot dan DPRD Kota Tangerang yang membatalkan tender yang dimenangkan perusahaannya. Padahal, lanjut Yanto, proses lelang sudah dilakukan dan sudah melewati batas masa sanggahan. Ia menduga ada pihak-pihak yang berkepentingan dan tak senang dengan CV Adhi Prima Sentosa.
“Hanya segelintir orang yang tidak puas. Kalau kami tidak ada penjahit dan lainnya, silakan tidak dimenangkan. Kami ada semua. Artinya sudah ada kualifikasi. Pemda tidak bodoh. Kalau memang perizinan kami tidak lengkap laporkan melalui hukum. Kenapa baru teriak sekarang,” kata Yanto.
Sebelumnya, dari situs lpse.tangerangkota.go.id menyebutkan pemenang tender pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang itu yakni CV Adhi Prima Sentosa. CV tersebut beralamatkan di Perumahan Griya Mukti Asri Blok C17 Nomor 7 RT 2 RW 5 Kedung Dawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Anehnya, saat mengunjungi alamat tersebut tak nampak aktivitas. Bahkan, alamat yang dicantumkan dalam CV Adhi Prima Sentosa itu merupakan rumah milik Yanto Irianto. Yanto juga merupakan salah seorang Ketua LBH yang berkantor di perumahan itu.
Saat itu, Yanto sedang tak berada di rumahnya. Hanya ada Aditya, anak dari Yanto yang sedang berada di rumah. Aditya pun menyarankan agar datang ke sekretariat LBH milik ayahnya. Lokasinya berdekatan dengan rumah Yanto yang dicatut jadi alamat CV Adhi Prima Sentosa.
“Tidak benar alamat dalam CV. Itu tidak valid,” kata Yanto melalui salah seorang stafnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2021).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan baju dinas berbahan mewah merek Louis Vuitton hingga Thomas Crown pasti dibatalkan. Gatot menyebut pemenang lelang pengadaan baju tersebut akan dipanggil dan diklarifikasi oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) berkaitan dengan pembatalan tersebut.
“Hasil rapat kemaren kita minta Sekwan yang urus terkait hal tersebut, karena memang pasca lelang pemihak akan dipanggil sekwan, terkait verifikasi dan lain sebaginya,” kata Gatot. (*/dtn)