SAAT kepengurusan DPP Induk Keluarga Minangkabau periode 2021-2026 dikukuhkan pada 4 September lalu, di saat bersamaan juga dilaunching aplikasi Induk Keluarga Minangkabau yang secara langsung menjadi kantor virtual organisasi tersebut di play store.
Meski demikian, kemajuan teknologi di era society 5.0 itu, tak serta merta bisa digunakan secara langsung oleh warga Induk Keluarga Minangkabau. Ada banyak alasan yang mengemuka, namun sebagian besar jawabannya sama yaitu tak semua anggota Induk Keluarga Minangkabau mengerti akan era baru yang dihadirkan Takaja Group tersebut.
Kali ini, kami akan mengulas lagi cara mudah untuk hadir dan bertransaksi menggunakan aplikasi Induk Keluarga Minangkabau yang memberikan keuntungan bagi organisasi perantauan asal tanah Minang tersebut sebesar Rp 750 untuk setiap aktivitas transaksinya.
“Yang pertama tentunya memastikan ponsel yang kita miliki telah mempunyai sistem teknologi yang baik dalam hal ini masuk kategori ponsel pintar atau smartphone,” kata Rieswill Michrosvield Anjla selaku Founder dan juga CEO Takaja Group.
Selanjutnya ketik “Induk Keluarga Minangkabau” di aplikasi play store. Setelah logo dengan gambar rumah gadang ditemukan, silahkan menginstall aplikasi tersebut.
Begitu download selesai dilakukan, kalian langsung saja mengisi form pendaftaran yang telah tersedia. Setelah admin melakukan verifikasi data, kalian bisa langsung login.
“Saat data telah diverifikasi dan status keanggotaan dinyatakan aktif, maka di saat bersamaan yang bersangkutan resmi tercatat sebagai warga Induk Keluarga Minangkabau karena telah langsung mendapatkan nomor keanggotaan,” lanjut Rang Piaman ini.
Apa yang akan dilakukan setelah kita resmi menjadi anggota Induk Keluarga Minangkabau? Tentunya banyak hal yang bisa kita dapatkan di aplikasi tersebut. Selain mengetahui secara rinci organisasi Induk Keluarga Minangkabau melalui manajemen organisasi, mengetahui keanggotaan warga Induk Keluarga Minangkabau melalui manajemen keanggotaan, pun kalian akan mengetahui arsip Induk Keluarga Minangkabau melalui manajemen arsip berupa laporan kegiatan, foto kegiatan, notulensi rapat dan lain sebagainya.
“Nah, ada satu hal yang perlu diingat, Takaja Group dalam rangka menjadikan organisasi Induk Keluarga Minangkabau menjadi mandiri dan sejahtera sebagaimana slogan organisasi, juga menghadirkan manajemen e-commerse. Meski manajemen e-commerse adalah satu ruang yang dihadirkan dalam membenahi kemandirian organisasi, sejatinya ini hanya sebuah bonus yang kami hadirkan,” imbuhnya.
Namun Rieswill mengingatkan, untuk bertransaksi di ruang e-commerse tersebut, anggota Induk Keluarga Minangkabau terlebih dahulu harus mengisi saldo e-waletnya melalui rekening Induk Keluarga Minangkabau.

Saldo e-walet ini juga memiliki berbagai kemudahan, selain bisa ditransfer ke sesama warga Induk Keluarga Minangkabau yang telah memiliki nomor anggota, juga bisa menjadi pintu penarikan ke bank yang kalian miliki.

“Apa keuntungannya, jika transfer e-walet antar anggota tak dipungut bayaran alias gratis, maka transfer antar bank hanya dikenakan biaya sebesar Rp 2.000. Dan angka sebesar itu, berlaku pula untuk semua jenis transaksi onlione,” jelas Rieswill merinci.

Melalui aplikasi Induk Keluarga Minangkabau, warga Minang bisa melakukan transaksi elektronik berupa pengisian pulsa dan kuota, pembelian token listrik, layanan elektronik, uang elektronik dan beragam jenis aktivitas pembayaran plus kuota game online.
“Nah, mudah bukan? Karena itu selaku Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau, saya imbau seluruh warga Minang untuk mendownload aplikasi Induk Keluarga Minangkabau. Kenapa demikian? Karena aplikasi yang dihadirkan oleh putra terbaik Minang ini memberikan beragam kemudahan bertransaksi dan ingat, ada keuntungan finansial bagi organisasi dalam tiap transaksinya,” kata Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau, Bundo Hj Yemelia menambahkan. (ted)