Akmal Hidayat : Fungsi Legal Perusahaan Diperlukan untuk Membuat Legal Opinion Sebelum Kebijakan Dijalankan

14. akmal utama.jpg | Buliran.com

, JAKARTA – Perusahaan milik negara baik berupa BUMN maupun BUMD, dalam melaksanakan suatu kebijakan atau program, mesti memperhatikan semua regulasi yang terkait. Mulai aturan tertinggi sampai aturan teknis.

Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari unsur perbuatan melawan yang merugikan keuangan negara/daerah. Jika ada peraturan peraturan terlewatkan meski aturan tersebut bersifat teknis, maka berpotensi melawan hukum yang merugikan keuangan negara/daerah.

“Jadi perlu saya tegaskan, jangan sampai tanda tangan direksi atau pembuat kebijakan di BUMN/BUMD menyebabkan pihak lain, baik itu orang maupun korporasi menjadi kaya. Untuk itu, saya sarankan perlunya fungsi legal perusaaan untuk membuat legal opinion sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan,” kata managing partner firma hukum “Tan Akmal & Partner Law Firm” pada acara yang dihadiri para pemangku kebijakan dari sejumlah BUMN dan BUMD. Kamis (6/8).

 

1. akmal.jpg 1 | Buliran.com

Dihadapan peserta yang antara lain datang dari PT. BTN TBK, BRI Agro, PT. KHI Pipe Industries (anak Perusahaan Krakatau Steel), Bank DKI, BJB, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD Kaltim Kaltara, Bank Kalsel, Bank NTT, Bank Kalteng, Bank Daerah Cilegon dan Bank daerah lainnya, Akmal memesankan agar regulasi yang telah dibuat perusahaan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Akmal menjelaskan, aparat penegak hukum, baik dari unsur RI, Kejaksaan, dan , saat melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana baik di BUMN, dan BUMD terkhusus Bank Bank Daerah selalu menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang UU No. 31 TAHUN 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Kenapa demikian? Karena kedua pasal itu terkait dengan pasal tentang kerugian keuangan negara,” lawyers muda yang tengah menanjak dan sering menjadi penasehat hukum dalam berbagai perkara terkait kerugian keuangan negara itu beralasan.

Baca Juga   Tuntut Penutupan PT Toba Pulp Lestari, 11 Warga Sumut Jalan Kaki Menemui Jokowi di Jakarta

Secara spesifik, Akmal menjelaskan, Pasal 2 yang berbunyi “Setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri , orang lain atau korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipenjara seumur hidup atau dipidana penjara minimal 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Denda minimal 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah”.

“Dalam hal ini, kerugian negara tersebut harus dimaknai dengan makna “Actual Loss” bukan “Potensial Los”. Hal ini sesuai dengan Putusan Nomor 25-PUU/XIV/2016 mencabut frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” katanya menyarankan.

Pada kesempatan itu, Akmal Hidayat juga menyinggung tentang teori “business judgement rule” yang merupakan sebuah doktrin yang mengajarkan bahwa putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapa pun, meskipun putusan itu pada akhirnya membawa kerugian bagi perseroan.

“Dalam hukum Indonesia, doktrin fiduciary duty dan business judgment rule secara implisit telah diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 97 UU PT. Doktrin “business judgement rule” pernah digunakan MA untuk membebaskan mantan Dirut Karen Agustiawan. Menurut MA, kebijakan Karen adalah kebijakan bisnis,” jelasnya.

Menurut Akmal, doktrin business judgement rule tersebut, pada hakikatnya menjelaskan bahwa seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan binisnya, sepanjang keputusan itu tidak ada unsur-unsur kecurangan (fraud), tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest), tidak ada perbuatan melawan hukum (illegality), ataupun tidak ada konsep kesalahan yang disengaja (gross negligence).

Terkait dengan anak perusahaan BUMN dan BUMD apakah menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi? Akmal Hidayat menjelaskan berdasarkan Perma 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, bahwa kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Baca Juga   151 Pinjol Ilegal Kembali Diblack List Pemerintah

“Namun demikian, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara. Syaratnya adalah kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD, bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara. Kalau itu dilakukan, maka tidak termasuk kerugian keuangan negara,” kata Akmal Hidayat mengakhiri. (akl)