BuliranNews, JAKARTA – Ancaman penjara 20 tahun menanti Indra Derryano alias ID, Â yang merupakan salah satu anggota grup rap NEO. Ancaman maksimal itu disebabkan, telah naiknya status ID menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa ID beserta dua rekannya yakni RS dan HB dikenakan pasal berlapis.
âAdapun ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,â ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Sabtu (7/8).
Adapun pasal-pasal yang dikenakan tersebut, Azis menyebutkan, yaitu pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
âGaris singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut,â ujarnya.
Saat ini, ID beserta dua rekannya tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel sembari menunggu proses pemberkasannya rampung.
Dari tangan ketiganya, Polres Metro Jaksel mengamankan barang bukti ganja seberat 59,8 gram. (*/rri)