Scroll untuk baca artikel
scroll atas mobile

Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Bupati Harus Patuhi Aturan

Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Bupati Harus Patuhi Aturan
Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Bupati Harus Patuhi Aturan

BuliranNews, PADANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) menjatuhkan sanksi kepada CV Anam Daro yang melanjutkan Reklamasi Danau Singkarak dan membangun objek wisata, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.  Sangsi  itu adalah perintah berupa pemberhentian kegiatan reklamasi secara permanen.Selain itu, perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda itu harus segera membongkar dan mengembalikan kondisi danau Singkarak seperti semula. Untuk semua itu, Kementerian ATR memberikan waktu paling lama 4 bulan untuk membongkar semua bangunan dan tanah reklamasi di dermaga Danau Singkarak.

Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait atas keputusan tersebut.[caption id="attachment_16607" align="alignnone" width="647"]Reklamasi Danau Singkarak Reklamasi Danau Singkarak[/caption]

Sebagaimana diberitakan BuliranNews sebelumnya, perusahaan ini, dengan nyamannya tetap melakukan pengurukan ataupun reklamasi terhadap tepian Danau Singkarak. Entah tangan malaikat mana yang melindungi perusahaan tersebut sehingga bak tersentuh hukum sama sekali.Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekdaprov Sumbar, Hansastri mengatakan bahwa kegiatan Reklamasi Danau Singkarak memang sudah ada sejak 2016 dan Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah terkait hal tersebut.

“Kita perintahkan penghentian kegiatan langsung pada saat itu dan memang ini muncul lagi saat ini. Kami pastikan kegiatan itu tidak memiliki izin dari Pemprov Sumbar,” kata dia.Sikap tegas Pemprov Sumbar tersebut, harusnya dijadikan acuan untuk mengambil sikap tegas terhadap “orang besar” dibalik kegiatan illegal tersebut. Apalagi, banyak pihak yang telah mengeluarkan suara sumbang terkait kegiatan tersebut.

“Bupati harus siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran reklamasi Danau Singkarak dalam waktu 4 bulan,” tegas Budi saat rapat pertemuan Kementerian ATR, KPK, Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1).Dia mengatakan, setelah pembongkaran, lokasi itu akan dilakukan pemulihan kembali ke fungsi awalnya.

Advertisement
Scroll Dalam Berita2
Scroll kebawah untuk lihat konten
Bupati Solok, Epyardi Asda yang diduga sebagai "dalang" di balik proyek reklamasi tersebut seperti dikutip dari antara, membantah adanya kegiatan reklamasi ilegal di Danau Singkarak.Saat mendampingi kunjungan kerja anggota DPRD Sumbar, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini justru mengaku bingung dengan tudingan tersebut yang bahkan telah sampai ke KPK.

Menurutnya, investor hanya merapikan bagian pinggir danau dengan membuat gazebo sebagai pusat snorkling, membangun dermaga dan restoran supaya terlihat lebih rapi dan indah."Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Solok bersama investor hanya merapikan pinggiran Danau Singkarak agar menjadi lebih indah dan layak untuk dijadikan sebagai objek wisata berkelas nasional," ujarnya membela diri.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra yang dihubungi via ponselnya, menyambut baik perintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) tersebut. Menurutnya, sejak awal kegiatan tersebut memang terkesan dipaksanakan dan tanpa melakukan koordinasi dengan stakeholder sama sekali."Alhamdulillah, ini tentunya babak baru bagi pemerintah Kabupaten Solok. Kita harus taat dan patuh pada aturan yang berlaku dan jangan melenceng dengan ketentuan yang ada meskipun pemiliknya adalah pemegang tampuk kekuasaan itu sendiri," ucapnya serius. (wdr/ted)

 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini