Tersangka Korupsi Bansos PKH Rp 450 Juta di Malang, Beli Motor Hingga Piano

, MALANG  – Entah apa yang ada di benak PTH (28), saat “bernyanyi” dengan penderitaannya, dia justru bernyanyi dengan diiringi piano yang dibelinya dari hasil  dana Program Keluarga Harapan ().

Uang ratusan juta rupiah hasil korupsi dana bansos itu, dipakai PTH untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Diantara barang yang dibeli warga Merjosari, Kota Malang itu antara lain : motor Yamaha NMAX, mesin cuci, smart TV, printer, lemari es, dispenser, kompor gas, air cooler, satu set meja kursi, piano dan uang sebesar Rp 7,2 juta serta beberapa buku rekening dan atas nama tersangka.

“Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam konferensi pers di , Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8).

Tersangka , hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku belum berkeluarga.

Bagoes menambahkan, tersangka korupsi PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Dana bansos PKH untuk 37 kelompok penerima manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tak diberikan oleh tersangka. Praktik itu terjadi selama 2017 sampai 2020, senilai Rp 450 juta.

“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” imbuh Bagoes.

Karena perbuatannya, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga   Survey Indopol, Electoral Treshold Hanya Milik 6 Partai

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bagoes. (sun/bdh)