BuliranNews, DEPOK - Walaupun ada aturan untuk mengenakan aturan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda atau kurungan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Depok, namun sikap persuasif dan kekeluargaan masih lebih utama dilakukan Sukmara WK, Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok."Beberapa waktu lalu ada dua orang yang kami tangkap membuang sampah di wilayah kami," ujarnya.
Keduanya lantas di bawa ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangannya, karena mereka berjanji tak akan mengulang lagi, setelah data pribadinya dicatat keduanya diperbolehkan pulang.Sukmara menjelaskan, sikap persuasif memang diutamakannya, sebab kalau langsung diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan hal serupa akan kembali dilakukannya di tempat lainnya.