BuliranNews, JAKARTA – Sepertinya kondisi tenaga kesehatan di Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda, memang “tidak baik-baik saja”. Selain faktor banyaknya mereka yang tumbang karena keletihan dan paparan virus yang mematikan itu. ternyata apa yang disuarakan oleh Amnesty International Indonesia pantas kita cermati secara seksama.
Dimana, lembaga tersebut mencatat, setidaknya 21.424 tenaga kesehatan yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia belum menerima insentif sejak Juni 2021 lalu. Bahkan ada yang sudah menerima, namun harus dipotong.
Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, misalnya, hingga 21 Juli 2021, setidaknya 2.900 tenaga kesehatan belum menerima insentif sejak Januari 2021, sedangkan di Kendari, Sulawesi Selatan, 327 tenaga kesehatan di 15 puskesmas dan 27 rumah sakit belum menerima insentif sejak September 2020.
Amnesty mengumpulkan data ini dari laporan media dan laporan yang diterima oleh inisiatif data independen Lapor Covid-19 bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang daerah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan asosiasi profesional medis lainnya.
“Kami mendesak pemerintah pusat serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota, untuk memastikan pembayaran insentif yang dijanjikan kepada petugas kesehatan secara tepat waktu,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
Dia menyebut, hal ini tidak dapat diterima dan mencerminkan pengabaian pemerintah terhadap kelompok pekerja esensial ini. Padahal, kata Wirya, Article 7a Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) mengatur gaji yang adil dan upah yang setara.
Amnesty mengidentifikasi beberapa alasan penundaan pembayaran insentif, yang paling menonjol di antaranya adalah inkonsistensi data dan hambatan birokrasi.
Juru bicara Kementerian Kesehatan untuk Penanganan Covid-19, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan insentif tenaga kesehatan dibayarkan melalui dua sumber yaitu APBN dan APBD.
Untuk anggaran insentif yang bersumber dari APBN, kata Nadia, Kemenkes sudah melakukan pencairan hampir 100 persen.
“Sudah 99,6 persen untuk insentif tenaga kesehatan 2020 dan 100 persen untuk insentif 2021 (sampai Juli),” ujar Nadia mengutip Tempo, Jumat (6/8).
Sementara itu, insentif tenaga kesehatan yang ada di Puskemas dan Rumah Sakit Umum Daerah dibayar menggunakan APBD. (*/tem)