BuliranNews, JAKARTA – Dunia selebriti kembali dikejurkan dengan penangkapan penyanyi rapp NEO, Indra Derryano alias Derry. Dia ditangkap di kawasan Bogor. Tertangkapnya penyanyi yang sempat hits dengan lagu berjudul “Borju” ini, merupakan pengembangan dari kasus 59,8 gram ganja yang diselidiki Polres Jakarta Selatan.
Namun yang mengejutkan, sebagaimana disampaikan Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Derry mengaku sudah mengkosumsi ganja sejak duduk di bangku SMP. Dia mengatakan mulai mengurangi penggunaan narkoba tersebut saat pandemi Covid-19.
Awal penangkapan rapper ini berawal dari terciduknya seorang bandar ganja berinisial RS.
“Dari yang bersangkutan kami menyita barang bukti berupa ganja seberat 16,2 gram,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan tentang jaringan RS. Hingga akhirnya RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sudah buron. Selain itu, RS juga mengaku menjual ganja tersebut ke seseorang berinisial HB dan Derry.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Derry di Bogor dan dan HB di Tangerang. Dari keduanya, penyidik menyita lebih banyak barang bukti ganja.
“Dari HB juga didapat ganja seberat 42,8 gram. Jadi dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, total terdapat 59,8 gram ganja yang disita,” ujar Azis.
Rapper Neo Derry dan dua tersangka pengedar ganja lainnya dijerat Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/tem)