Waduh, Kok Bisa Ya, Mantan Koruptor Jadi Komisaris Anak Usaha BUMN

, JAKARTA  –  Kehadiran Izedrik , kembali ramai diperbincangkan orang. Jika sebelumnya politisi itu banjir komentar karena kasus yang membelitnya beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia Corruption Watch () yang mengkritiknya.

Sebab, menunjuk mantan terpidana korupsi itu, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia. Tentu saja, penunjukan Emir kembali menjadi sorotan dan menuai banyak kritikan.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan, pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar kepemerintahan yang kredibel. Dia menuturkan, seolah-olah Indonesia kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten untuk duduk di jajaran elit BUMN

“Ya nggak setuju. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari yang kredibel. Mosok (masa) nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten,” kata Adnan, dikutip dari detikcom, Kamis (5/8).

Adnan menilai penunjukan eks koruptor menjadi komisaris BUMN memperlihatkan bahwa BUMN mengalami kemunduran. Hal itu pun akan berdampak pada kinerja yang kurang baik.

“Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya, karena adanya pembiaran soal rangkap yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi. Tidak mengherankan kalau BUMN kita sebagian besarnya tidak berkinerja baik,” jelasnya.

Dia berpendapat terdapat pemakluman terhadap praktik korupsi sehingga para eks napi mendapatkan jabatan setelah menjalani masa pidana. Padahal, kata dia, pejabat publik harus bersih dan bebas dari penyimpangan , termasuk latar belakangnya.

“Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi. Ya pejabat publik itu harus bersih dan bebas dari masalah penyimpangan kekuasaan, ini termasuk latar belakangnya, meskipun sudah selesai dipidana,” tuturnya.

Baca Juga   Heboh Donasi Rp 2 T, Ternyata Tak Ada di Rekening

Sebelumnya diberitakan, penunjukan Izedrik Emir Moeis diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021. SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.

Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.

Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. (upl/dtk)