Ternyata, 48 dari 74 Parpol Terdaftar Sudah tidak Aktif !!

, JAKARTA – Hiruk pikuk perpolitikan dan statemen demi statemen yang menghangatkan masyarakat di Bumi Indonesia, ternyata tak sebanding dengan kepatuhan bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.

Mengapa demikian, Statemen Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi acuannya.

Dimana,  Baroto selaku Dirjen di kelembagaan itu mengatakan, saat ini ada 74 partai (parpol) yang berbadan hukum yang terdata oleh pihaknya. Namun sayangnya, 48 di antaranya sudah tidak aktif.

“48 partai politik sudah tidak aktif. Tidak aktif ini macam-macam yang kami temui, ada yang bahkan pengurusnya sudah pindah ke partai lain,” ujar Baroto dalam sebuah diskusi daring, Rabu (4/8).

Dari 48 parpol yang tidak aktif itu, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah tak lagi memiliki kantor sekretariat. Namun, partai-partai yang tidak aktif tersebut bukan berarti sudah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham.

“Persoalannya bahwa dia sudah menjadi badan hukum, mekanisme untuk membubarkan partai politik ini harus melalui .” ujar Baroto.

Namun, hal tersebut juga dapat menimbulkan persoalan tersendiri, karena parpol-parpol yang tidak aktif tersebut dapat tiba-tiba dimunculkan kembali oleh seseorang. Sehingga, berpotensi menimbulkan permasalahan di internal partai tersebut, salah satunya terkait dengan kepengurusan.

“Posisi demikian (aktif kembali) berpotensi tidak demikian, karena ada partai yang instan, kemudian juga secara internal juga tidak cukup bagus,” ujar Baroto.

Adapun dari 74 partai yang sudah berbadan hukum, 22 di antaranya aktif secara administrasi dalam lima tahun ke belakang. Sedangkan, empat di antaranya akan habis masa kepengurusan tahun 2020-nya.

Baca Juga   Hasil Lengkap Liga Champions, 20 Oktober 2021

“22 partai aktif secara administratif, mereka melakukan munas, mereka melakukan dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi partai-partai besar yang memang punya perwakilan di DPR,” ujar Baroto.

Menurut Baroto, mayoritas parpol yang sudah tidak aktif karena adanya persoalan internal yang terjadi di parpol tersebut. Masalah lainnya ada pada dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang dibuat tidak sempurna.

Selanjutnya, banyak partai yang sudah berbadan hukum, tetapi sudah tidak aktif lagi disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) di parpol tersebut. Menurutnya, hal ini tidak bisa lepas dari masih rendahnya pendidikan, kesadaran, dan pemahaman politik di masyarakat.

“Jika masyarakat melek politik, memiliki pendidikan politik yang baik, sehingga mereka bisa memaksimalkan partai politik itu . Juga mereka tahu persis, ketika melahirkan partai politik itu untuk apa, untuk kepentingan apa,” ujar Baroto.

Terakhir adalah mekanisme kaderisasi di sebuah parpol. Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut kerap menimbulkan konflik, terutama terhadap partai-partai baru yang belum memiliki mekanisme kaderisasi yang baik.

“Sehingga kelanjutan dari perjuangan partai itu, kadang-kadang menurut kami rasakan menjadi PR,” ujar Baroto.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menyoroti lemahnya transparansi di dalam parpol. Firman menjelaskan, parpol di Indonesia umumnya cenderung terpusat dan demokrasi di internalnya hanya sebatas lip service yang tak diterapkan sepenuhnya.

Kaderisasi parpol juga dinilai lemah. Lemahnya kaderisasi ini, ujungnya akan melahirkan sikap pragmatis, oportunis, kemudian mengembangkan hipokrit di dalam partai. Sehingga nantinya, proses pembuatan kebijakan hingga kontestasi pemilihan umum () akan sangat ringkih dari jeratan .

“Partai tak berdaya menyetop manuver kader-kadernya di level bawah, khususnya ketika terjadi kontestasi politik. Karena sebetulnya mungkin partai tidak mengarahkan seperti itu, tapi tidak berhasil mendisiplinkan kader untuk melakukan hal yang merugikan,” ujar Firman. (*/rpl)