BuliranNews, JAKARTA — Heboh sumbangan 2 T untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, tak hanya membuat sibuk kepolisian, PPATK dan juga kalangan politisi. Belakangan, anak pemberi sumbangan harus berurusan dengan yang berwajib, sementara PPATK pun memastikan rekening yang diperlihatkan kosong.
Tak sampai disitu, mabes Polri pun mengirimkan tim internal untuk memeriksa Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel), Irjen Eko Indra Heri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, pemeriksaan tersebut buntut dari polemik sumbangan Rp 2 triliun dari ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, di Palembang.
Kata Argo, pemeriksaan Kapolda dilakukan tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwassum), Pengamanan Internal (Paminal), serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya pemeriksaan ini, sebagai ranah internal (kepolisian) untuk klarifikasi, untuk melihat kejelasan seperti apa awal mula kasus ini,” ujar Argo, dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8).
Argo mengatakan, Mabes Polri masih menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang ditangani penuh oleh Polda Sumsel. Akan tetapi, kata dia, perlu bagi Mabes Polri untuk meminta penjelasan, dan alur soal permasalahan sumbangan yang berujung menjadi polemik tersebut.
“Jadi kami, menurunkan tim internal ya,” terang Argo menambahkan.
Sebelumnya, ahli waris keluarga pengusaha Akidi Tio, menjanjikan untuk memberikan sumbangan berupa uang Rp 2 triliun kepada pemerintah. Sumbangan tersebut, keluarga katakan untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Saat menyampaikan sumbangan tersebut, pada 26 Juli lalu, pihak keluarga mengumumkan terbuka bersama pemerintah daerah, dengan mengundang petinggi kepolisian daerah, serta sejumlah tokoh.
Argo mengatakan, dalam penyampaian sumbangan itu, putri dari Akidi Tio, yakni Heriyanti Tio sekaligus menyerahkan bilyet giro bertuliskan Rp 2 triliun ke Kapolda Sumsel. Bilyet giro tersebut, dikatakan dapat dicairkan pada 2 Agustus kemarin.
“Akan tetapi, saat dilakukan pengecekan ke bank dengan yang bersangkutan (ahli waris), untuk mengambil dana tersebut (Rp 2 triliun), ternyata dari bank memberi keterangan saldo tidak cukup,” kata Argo melanjutkan.
Karena kondisi saldo yang tak mencukupi tersebut, publik menilai adanya dugaan pembohongan massal. Kata Argo, atas pengecekan saldo yang tak cukup, Polda Sumsel, melakukan penyelidikan. Kepolisian di Palembang, kata Argo, sudah memeriksa lima orang yang terkait dengan janji Rp 2 triliun tersebut.
“Sementara ini, kepada lima orang yang terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk Bu Heriyanti, Pak Darmawan, dan beberapa kerabat lainnya, juga ahli dimintai keterangan,” terang Argo.
Terkait penyelidikan tersebut, pada Senin (2/8) sempat terjadi simpang siur atas status hukum keluarga Akidi Tio yang diperiksa. Polda Sumsel, sempat dikabarkan menetapkan Heriyanti, sebagai tersangka. Akan tetapi, pada hari yang sama, Polda Sumsel juga meralat keterangan tersebut, dengan menyatakan keluarga Akidi Tio yang diperiksa, status hukumnya baru sebatas terperiksa karena masih dalam ranah penyelidikan. (*/rpl)