Buliran, Saumlaki -- Mr. Kim Warga Negara Asing asal Korea yang membuka cabang perusahaannya PT. Mina Timur Indonesia yang beralamat di Desa Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku di guga lakukan sejumlah kegiatan ilegal.Perusahaan yang bergerak di bidang perikanan itu diketahui belum mengantongi ijin operasional perusahaan untuk kegiatan produksi dan pembangunan tanbatan perahu.
Hasil investigasi media ini menemukan fakta bahwa tambatan perahu yang tengah dibangun oleh WNA asal Korea itu di Desa Ilngei dengan bahan dasar kayu yang diperkirakan panjangnya kurang lebih 150 meter dengan berbahan dasar kayu yang diduga diperoleh secara ilegal.Bukan hanya keterlibatannya dalam pengambilan hasil hutan berupa kayu secara ilegal (ilegal logging) tapi juga pengambilan dengan cara membeli hasil laut berupa ikan dan telur ikan serta kerang laut secara ilegal.
Perbuatan Mr. Kim Warga Negara Asing asal Korea itu bertentangan dengan Pasal 122 Undangan-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Kepala Desa Ilngei Bonevasius Lamere yang ditemui awak media ini di kediamannya di Desa Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan pada Jumat, 28/2/2025 menyesalkan sikap Mr. Kim yang terkesan tidak menghargai adat kebiasaan masyarakat adat di desa Ilngei.
Mr. Kim yang dihubungi awak media ini melalui sambungan selulernya guna dimintai klarifikasinya terkait dugaan sejumlah kegiatan ilegalnya namun tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (IM. 125).
Editor : Buliran News