Hukrim  

Kartu ATM dan Buku Tabungan Warga Dibawa Tersangka Bansos untuk Pencairan

4. tersangka | Buliran.com

, TANGERANG -Kasus pemotongan dana () di Tangerang, tak hanya menyita perhatian publik. Selain dua orang pendamping sosial yang telah ditetapkan sebagai , Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang juga harus memeriksa 2.000 saksi termasuk pegawai Dinas Sosial dan Kementerian Sosial untuk memastikan perbuatan yang dilakukan keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juli 2021.

“Modusnya adalah mencairkan dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat ke agen BRI Link kemudian mengambil seluruhnya atau sebagian,” kata Bahrudin, Rabu (4/8).

itu kata dia, dilakukan kedua tersangka pada kurun 2018-2019. Penerima bantuan sosial hampir tidak berkutik karena diancam tidak akan mendapatkan bantuan jika tidak mengikuti keinginan kedua pendamping itu.

Kartu dan buku tabungan mereka dibawa TS dan DKA. Keduanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai hak sebagai pengguna layanan perbankan.

Di Kecamatan Tigaraksa dua tersangka merupakan pendamping penerima bantuan di empat desa. Bantuan senilai Rp 1 juta atau Rp 500 ribu, yang diserahkan hanya Rp 300 ribu. Akibat perbuatan tersangka kerugian dari potongan itu mencapai Rp 800 juta.

Kejaksaan membidik kedua tersangka dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana . “Ancaman hukuman bagi dua tersangka lima belas tahun penjara,”kata Bahrudin.

Kejaksaan masih melanjutkan penyelidikan mengenai pemotongan dana bantuan sosial. Tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Tangerang.(*/tem)

Baca Juga   Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan 15 Taruna PIP Semarang Oleh Senior

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *