Hukrim  

Terlibat Penimbunan Obat Covid-19, 24 Perawat & Apoteker Ditangkap Polisi

2. penimbunan | Buliran.com

, JAKARTA  – yang berkepanjangan dan kehidupan masyarakat yang makin sulit, ternyata tak membuat semua masyarakat memiliki empati dan kepedulian terhadap sesama. Bahkan, masih ada saja yang suka menangguk di keruh, memanfaatkan situasi untuk kepentingan .

Namun untunglaj aparat kepolisian sigap, kembali berhasil membongkar kasus penimbunan obat -19. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebanyak 24 orang yang terdiri dari perawat hingga apoteker diduga terlibat dalam tindak kriminal itu.

“Modusnya itu mereka membeli obat Covid-19 dari apotek dan farmasi dengan harga standar dan memalsukan surat resep dokter. Diantara mereka, ada yang bekerja sama dengan orang apotek,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu  (4/8).

Setelah obat dibeli, komplotan ini menimbun obat itu dan menjualnya kembali dengan harga tinggi. Contohnya obat jenis Actemra yang dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per kotak, oleh komplotan ini dijual hingga Rp 40 juta per kotak.

Selain menimbun obat Covid-19 dengan cara tersebut, perawat yang turut menjadi dalam kasus ini juga mencuri obat pasien Covid-19 yang sudah .

“Jadi ada pasien yang meninggal, obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya,” kata Yusri.

Adapun inisial 24 tersangka kasus penimbunan dan pencurian obat Covid-19 itu ialah BC, MS, AH, RS, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS dan MD.

Yusri enggan mengungkap informasi rinci tempat praktik perawat tersebut. Sebab, ia khawatir tindakan satu perawat dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga , terutama di masa

Baca Juga   Aparat Hukum, Bagaimana Nih! Buaya Dijadikan Sop oleh TKA China

Para tersangka komplotan penimbunan obat Covid-19 itu dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam penjara hingga 10 tahun. (**/tem)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *