Pengertian Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain
Tindakan mengganggu rumah tangga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan orang seseorang yang masuk dalam kehidupan rumah tangga orang lain dengan tujuan tertentu, sehingga menyebabkan rumah tangga orang tersebut menjadi rusak dan tidak harmonis.
Perihal mengganggu kehidupan rumah tangga orang lain sama halnya dengan melakukan perbuatan selingkuh. Perbuatan tersebut dapat melanggar hukum jika sampai pada tahapan perselingkuhan dan perzinaan dengan sengaja.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh merupakan aktivitas seseorang yang suka menyembunyikan sesuatu demi kepentingannya sendiri. Makna selingkuh juga diartikan sebagai kebiasaan tidak jujur, menutupi sesuatu, dan curang.
Pasal mengganggu rumah tangga orang lain diatur dalam Undang-Undang menggunakan istilah lain, yaitu perzinaan. Dalam hukum Indonesia, perkara ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut KUHP Lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284. Pasal tersebut mengatur tentang kasus perselingkuhan dan perzinaan yang menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perzinaan dapat dikenakan hukuman kurungan penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.
Ada beberapa syarat dan ketentuan mengenai pelaporan perzinaan sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHP Lama, yaitu: Pengaduan permasalahan rumah tangga dibatasi dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi. Pengaduan tentang kasus gangguan rumah tangga dan perzinaan dapat dicabut.Delik aduan kasus lainnya hanya dapat dicabut dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan masuk ke Kepolisian. Setelah waktu yang ditentukan tidak ada pencabutan, maka kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan.Pencabutan hanya dapat dilakukan sebelum perkara masuk ke pengadilan.
Selain itu, perzinaan juga diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Namun, penting untuk diketahui bahwa UU KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut bunyi Pasal 411 UU KUHP:
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pasal ini bersifat delik aduan absolut, yang artinya bisa menjerat seseorang apabila ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, pihak yang berkepentingan adalah suami istri yang terikat perkawinan atau orang tuanya. Namun, pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut.
Hukum mengganggu rumah tangga orang lain menurut perspektif islam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu diriwayatkan bahwa ia berkata Rasulullah bersabda : “Bukan termasuk golongan kami sesorang yang menghancurkan hubungan baik antara istri dengan suaminya, atau antara seorang budak dengan tuannya,” (Shahih Abu Dawud(II/410) (1906). Hadis di atas menunjukan bahwa merebut atau merusak hubungan antara istri dan suaminya atau sebaliknya merusak hubungan suami dengan istrinya, tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasul mengancam bahwa orang yang merusak pasangan suami istri itu sebagai bukan bagian dari Islam. Jangankan merebut suami atau istri orang lain, meminang pinangan orang lain saja tidak dibolehkan. Rasulullah melarang seorang laki-laki meminang pinangan orang lain, kecuali kalau sudah jelas laki-laki tersebut sudah memutuskan pinangannya. (HR: Ahmad).
Kemudian apabila seseorang melakukan perbuatan terlarang ini, apakah akan mendapatkan hukuman di dunia? Maka para ulama berpendapat jika perbuatan terlarang ini dilakukan maka hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan ta’zir atau hukuman yang ketentuannya sudah diterapkan hakim atau penguasa dengan syarat tidak lebih dari 40 cambukan. Selain itu ada juga yang berpendapat jika hukumannya adalah kurungan penjara sampai bertaubat atau meninggal dan sebagian lagi berpendapat, hanya diberi cambukan keras saja dan diumumkan perbuatannya supaya orang lain bisa waspada dari orang tersebut dan supaya orang lain bisa mengambil ibrah.
Firman Allah Ta’ala : ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar-Rum : 41]
Ayat lain : وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَدْنَىٰ دُونَ ٱلْعَذَابِ ٱلْأَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ “Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat [di dunia] sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali [ke jalan yang benar]”. (QS As Sajadah : 21)
Kemudian firman Allah : وَلَوْ يُؤَاخِذُ ٱللَّهُ ٱلنَّاسَ بِظُلْمِهِم مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِن دَآبَّةٍ وَلَٰكِن يُؤَخِّرُهُمْ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى ۖ فَإِذَا جَآءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَـْٔخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ “Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatu pun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktu (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak [pula] mendahulukannya”. [QS An Nahl : 61]