Kasus memalukan berupa pelanggaran hukum adat, norma agama dan pelanggaran norma sosial  baru-baru ini mencuat di wilayah Kabupaten Katingan, tepatnya di Kecamatan Tasik Payawan.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Kementrian Agama Kabupaten Katingan yang saat itu bertugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tasik Payawan.
Kasus ini  terbongkar dan sempat menghebohkan warga setelah suami dari perempuan berinisial AN melaporkan adanya perbuatan perselingkuhan antara isterinya dengan oknum pegawai Kemenag tersebut.
Didalam surat pengaduanya kepada lembaga adat, Â pelapor selaku suami dari AN mengungkapkan bahwa akibat perbuatan oknum tersebut telah merusak ikatan pernikahannya dengan AN, membuat kegaduhan, keretakan, katidak harmonisan dalam rumah tangga bahkan membuat malu dirinya terhadap keluarga dan masyarakat.
Surat laporan yang ditujukan kepada Lembaga Adat tersebut juga meminta kepada Damang Kepala Adat Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah untuk memeriksa dan mengadili seadil- adilnya adanya dugaan pelanggaran terhadap hokum adat istiadat di wilayah Kelembagaan Adat bersangkutan.
Menurut pelapor, bahwa perbuatan memalukan tersebut baru diketahui olehnya melalui alat komunikasi milik istrinya, ditambah kemudian pengakuan langsung dari istrinya.
Memperhatikan registrasi pengaduan lembaga adat Kecamatan Tasik Payawan, surat pengaduan tertanggal 10 November 2024 tersebut telah diregistrasi oleh kelembagaan adat pada tanggal 7 November 2024 dengan rincian : pelapor Sdr. AJM, warga desa Petak bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, terlapor ADS, Kepala KUA Kecamatan Tasik Payawan, perihal : Pengaduan bahwa Terlapor telah melakukan perbuatan melanggar hokum terhadap istri sah pelapor.
Mengetahui kasus tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah (LSM LIRA KALTENG) mengutuk keras perbuatan oknum pegawai keagamaan tersebut.
âIni merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan, bukan saja hanya merusak rumah tangga orang lain, ini juga telah mencoreng marwah instansi pemerintah dibidang keagamaan, dimana yang bersangkutan melalui tugas sebagai Kepala Kantor Urusan Agama seharusnya justru membina mentalitas masyarakat dengan cara memberian contoh yang baik, bimbingan, pengasuhan, pengembangan minat masyarakat kearah positif dan memperkuat norma social melalui pendekatan keagamaan, justru melakukan hal yang bertentangan dengan tugas fungsi dan janji jabatanyaâ ungkap Supardi S Depung , Sekretaris wilayah LSM LIRA KALTENGÂ di kantornya di palangkaraya.
âApalagi merusak rumahtangga orang lain dengan cara menyelingkuhi bahkan sampai menzinahi isteri orang adalah termasuk kategori perbuatan keji dan munkar yang sangat dilarang dalam Islam, ini sangat tidak dapat ditolelir, terutama terkait jabatanya sebagai Kepala Kantor Urusan Agamaâ lanjutnya.
âUntuk itu kami meminta kepada Lembaga Adat Kecamatan Tasik Payawan agar melakukan pemeriksaan mendalam dan mengadili dengan seadil-adilnya terhadap pelaku, selanjutnya kami akan terus memantau dan menggiring kasus ini sambil mengumpulkan bukti untuk kami lakukan upaya lainya yang lebih setimpal, dalam rangka tegaknya hokum, kemudian agar norma yang sudah lama berlaku yang menjadi pilar kehidupan masyarakat, norma yang denganya masyarakat dapat hidup tentram, saling menghargai, menghormati , rukun dan adil, tidak rusak dan bergeser secara perlahan akibat perbuatan keji dan munkar yang dibiarkan tanpa keadilanâ Tandas aktivis tersebut.