Buliran l Jambi — Ketika tim awak media berkunjung dan ingin konfirmasi terkait ada nya laporan orang tua murid mengenai pungli yang diminta kepada anak dengan besar nya Rp 10.000 perbulan dan jumlah anak dalam satu lokal ada 32 orang sedang kan kelas 7 ada 11 lokal bila kita kali dalam sebulan untuk anak kelas 7 saja Rp 3.520.000 ,dan berapa lagi jumlah kelas 8 dan 9 .
Saat awak media datang dipertemukan dengan wakil humas dimana dia mengatakan memang benar ada sumbangan perbulan 10 ribu rupiah tapi saya tidak bisa untuk menerangkan nya karena itu bukan kewenangan saya tapi Besik nya yang menerangkan adalah kepsek ,ibu dan bapak tunggu aja jam 11 nanti kepsek datang karena ada rapat diatas nantinya.
Setelah menunggu sekitar 1/2 jam datang kepsek dan awak media langsung memperkenalkan diri ,kepseknya yang seorang wanita menemui awak media dan mengatakan ada apa ingin ketemu saya jawab beliau ,lalu awak media mengatakan ingin kompermasi terkait adanya laporan dari ortu siswa tentang pungli sebesar Rp 10.000 terhadap anak kelas 7,8,dan 9 ,dan juga penjualan buku LKS .
Ketika menerangkan terkait pungli yang 10 ribu dan pembelian buku LKS ,awak media tak diberi kesempatan untuk bicara oleh kepsek yang bernama Netty dan saat menjawab Netty langsung arogan dan mengatakan kalau dia bergabung jadi anggota anggota FKPPIi dan PP dan dia juga menerangkan kepada awak media kalau untuk uang sepuluh ribu ini termasuk kecil dan semua sekolah baik SD ,SMP SMA dan SMK pasti ada uang komite nya karena itu kemauan anak dan katanya itu bukan pungli ,tapi menurut orang tua murid mengatakan kepada awak media kalau uang 10 ribu itu untuk beli sapu ,pel ,dan untuk memberi hadiah bagiĀ” guru yg pensiun dan pindah tugas serta sisanya untuk studiktur bila nanti kenaikan kelas,malah ada wali kelas yang mengatakan bila studiktur ada lagi uang nya dan bukan hanya yang 10 ribu saja malah ditambah lagi sumbangan nya.
Terkait buku LKS kepsek mengatakan ākalau itu untuk menunjang kegiatan belajar anak maka anak disuruh untuk membeliā. jadi kemana perginya uang dana bos yang dari pemerintah ,padahal kita tahu apa pun bentuk sumbangan berkedok suka rela atau ditetap kan perbulannya sudah termasuk pungli.
Karena sudah tertuang dalam Permendikbud No 75 tahun 2016 melarang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan bagi peserta didik atau orang tua murid.dan juga orang tua murid sendiri banyak tahu bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan termasuk dalam kategori pungutan liar.
Kita ketahui dalam pepres No 87 tahun 2016 ada 47 macam pungutan liar disekolah salah satu uang komite,beli LKS ,uang sumbangan tetap perbulan ,untuk itu diminta kepada kadis kota Jambi Mulyadi untuk mencopot kepsek SMPN 7 kota jambi yang membiarkan dan mendukung pungli disekolah yang dipimpinnya. Tim.