Buliran l Empat Lawang – Bawaslu Empat Lawang menolak gugatan untuk seluruhnya dari Pihak Pemohon Hba-Henny (H2).
Bakal calon bupati dan wakil bupati empat lawang H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Empat lawang.
Gugatan dilayangkan pihak Bacalon ke Bawaslu empat lawang terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Bupati Empat Lawang, periode 2024-2029.
Dalam amar putusan Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon HBA-HENNY
” MENOLAK GUGATAN UNTUK SELURUHNYA ”
Keputusan ini dibacakan dalam rapat pleno BAWASLU Kabupaten Empat Lawang, Selasa (08/10/24). Pukul 16.00 WIB.
Sidang ini dihadiri oleh Rodi Karnain, Aldi Iwan, Ahmad Fatria Arsasi masing – masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak yakni pemohon, termohon, pihak terkait, dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, Ketua KPUD Empat Lawang ketika diwawancarai Pers setelah pembacaan amar keputusan sidang pukul 16 : 28 Menit WIB Eskan Budiman menyampaikan ;
” Alhamdulillah setelah kita ikuti dan saksikan pada hari ini telah kita dengarkan bersama-sama tadi bahwa sesuai dengan agenda Sidang Bawaslu hari ini yaitu pembacaan putusan tadi sidang putusan telah dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan pertimbangan hukum secara khusus, juga sesuai dengan fakta persidangan bahwa majelis yaitu dalam hal ini bawaslu dalam keputusannya menolak seluruh permohonan dari pemohon. yang artinya keputusan yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten Empat Lawang sesuai berita acara terkait dengan pemberian status tidak memenuhi syaratnya bakal calon Bupati Empat Lawang atas nama Haji Budi Antoni Aljufri, ” Jelas Eska Budiman mengakhiri.
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Empat Lawang, Tanggapi Bawaslu Empat Lawang yang menolak gugatan dari pemohon mencerminkan proses hukum yang berlaku dalam konteks pemilihan umum dan pengawasan. Penolakan tersebut bisa jadi didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kurangnya bukti yang mendukung gugatan atau ketidakcocokan dengan peraturan yang ada yang mana ditetapkan HBA Itu sudah menduduki jabatan sebagai Bupati 2 periode.
Dalam aspek ini, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menghargai proses hukum serta keputusan yang diambil oleh Bawaslu. (Red).