Buliran l Banyuwangi — Polemik hukum yang melibatkan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. H. Mujiono, akhirnya menemui titik akhir setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan putusan atas perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PN Byw. Kasus ini sebelumnya diajukan oleh Drs. H. R. Bambang Pujiono, M.M., yang menuduh kedua tergugat, Bersama-sama, melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp. 10.914.600.000,00, serta tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 10 miliar.
Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para tergugat terbukti melanggar hukum dan memberikan dampak kerugian terhadap penggugat. Pengadilan juga memerintahkan para tergugat untuk membayar kerugian materiil sesuai tuntutan yang diajukan, serta ganti rugi immateriil dan bunga sebesar 6% setiap tahun atas kerugian hingga putusan dilaksanakan. Selain itu, kompensasi tambahan sebesar Rp. 500.000 per hari juga harus dibayarkan jika putusan tidak dijalankan tepat waktu.
Terkait Status Hukum Calon, Dengan putusan pengadilan yang menyatakan kedua calon tersebut bersalah dalam perkara hukum ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti situasi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah yang dapat diambil oleh Bawaslu adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Verifikasi Ulang Status Calon: Bawaslu harus segera memverifikasi status hukum Ipuk Fiestandani dan Ir. H. Mujiono. Jika putusan pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka Bawaslu berkewajiban untuk meninjau ulang kelayakan mereka sebagai calon bupati dan wakil bupati.
2. Mengajukan Rekomendasi Diskualifikasi ke KPU: Jika terbukti status hukum mereka melanggar ketentuan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan peraturan KPU, Bawaslu dapat merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan bahwa calon yang terlibat dalam kasus hukum dengan putusan inkrah dapat kehilangan haknya untuk maju dalam pemilihan.
3. Pengawasan Kampanye dan Pencalonan: Jika proses hukum masih dalam tahap banding atau kasasi, Bawaslu tetap harus memastikan bahwa calon tersebut tidak menggunakan status hukum yang belum final sebagai alat politik. Bawaslu juga wajib memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses kampanye atau pencalonan yang terkait dengan kasus ini.
4. Memberikan Edukasi Publik: Bawaslu juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas calon dan implikasi hukum terhadap pencalonan mereka. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.
Putusan ini memberikan pukulan berat bagi Ipuk Fiestandani dan Ir. H. Mujiono yang saat ini terdaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Banyuwangi 2024. Keputusan pengadilan menimbulkan tanda tanya besar terhadap integritas dan kelayakan mereka untuk memimpin Banyuwangi di masa depan, terutama mengingat posisi publik yang mereka emban sebelumnya.
Selain dampak terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati, Tergugat juga menambah tekanan terhadap stabilitas politik di daerah ini. Jika tidak dikelola dengan baik, implikasi hukum terhadap salah satu pejabat legislatif kunci ini dapat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah.
Dengan keluarnya putusan ini, masyarakat Banyuwangi kini menanti langkah tegas dari Bawaslu, KPU, dan para kandidat yang terlibat, apakah mereka akan menerima putusan atau menempuh jalur hukum lebih lanjut. Hanya waktu yang akan membuktikan dampak dari putusan ini terhadap peta politik Banyuwangi. (Red)