Buliran l Solok — Dugaan pembiaran Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau disebut Ilegal mining, di Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat yang viral beberapa waktu yang lalu karena memakan korban jiwa seorang perempuan dan dua lainnya luka, kini menjadi buah bibir dan trending topik di tengah masyarakat. Disinyalir Kegiatan Itu besar kemungkinan ada dugaan keterlibatan APH dalam memuluskan praktek penambangan.
Masyarakat berharap Kapolda Sumbar akan menindak tambang tersebut, jika Kapolda turun bersama timnya tidak mungkin tidak tuntas, lokasinya juga sudah menjadi rahasia umum ditengah masyarakat, jika serius tidak butuh waktu lama bagi APH untuk menyelesaikan persoalan ini. Ujar warga disalah satu warung tidak berapa jauh dari lokasi tambang.
Aktivitas PETI bukanlah pembahasan baru bagi semua kalangan. Sebab tambang emas ilegal ini sudah jadi perhatian banyak pihak. Aksi tambang ini kini masih terus beraksi. Keberanian tersebut tentu saja mengundang tanya, apa benarkah isu kongkalikong dan main mata dengan Aparat Penegak Hukum ?, Tutupnya.
Ditempat terpisah ketua AWB mengatakan “Perusak alam untuk mencari butiran emas dengan menggunakan alat berat jenis excavator tersebut, khususnya di Kabupaten Solok melenggang dengan santainya sehingga aktivitas tersebut seolah-olah terindikasi aparat penegak hukum setempat diduga sengaja tutup mata agar pelaku tambang emas ilegal bisa berjalan dengan lancar”.
Terkait PETI itu sudah diatur dalam UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sesuai dalam pasal 158 berbunyi, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin; IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37-40 ayat (3). Pasal 48-67 ayat (1). Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar.
Selain itu pada UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI), apalagi penambang emas menggunakan air mercuri merupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas yang sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.
Jika negara kalah, bagaimana lagi masyarakat mau minta keadilan dan buat pengaduan. Kita yakin Polisi mampu memberantas PETIâ, Tegasnya.
karena Apapun itu bentuk kegiatan yang ilegal tidak dibenarkan. Hal ini Sudah tidak bisa (ditolelir), Ini sudah parah. Kalau terus dibiarkan, tak bisa kita bayangkan kehancuran yang ditimbulkannya nanti. Baik di seputaran aktivitas tambang maupun di hilir, Semua akan porak-poranda, âPungkasnya.
Pihak Polres Sampai berita ini di tayangkan belum memberikan keterangan terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang perempuan dan lainnya luka – luka,
(Red).