Ayo Kenali, Ini Instansi Pemerintah dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Buliran, JAKARTA – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil () 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.

Saat mendaftar, biasanya pelamar mempertimbangkan sejumlah hal termasuk gaji dan tunjangan yang diperoleh.

Oleh karena itu, tak sedikit yang mencari informasi mengenai instansi CPNS 2024 dengan .

membuka 250.407 formasi untuk CPNS 2024. Formasi tersebut sebanyak untuk instansi pusat sebanyak 114.706 dan instansi daerah sebanyak 135.701.

Beberapa instansi menawarkan gaji dengan kisaran Rp8 juta hingga Rp20 juta.

Berikut daftar instansi CPNS 2024 dengan gaji dan tunjangan tertinggi.

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Tukin diberikan kepada PNS yang pada instansi pemerintah pusat, sementara untuk PNS di pemda dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

PNS Pemprov DKI Jakarta menerima TPP yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Posisi yang mendapatkan TPP tertinggi adalah Sekretaris Daerah, yaitu Rp127,7 juta. Sedangkan, PNS DKI yang mendapatkan TPP terendah adalah calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta.

2. Direktorat Jenderal Pajak

Besaran tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam beleid itu, nilai terendah PNS DJP ditetapkan sebesar Rp5,3 juta untuk jenjang eksekutif, sementara tertinggi sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.

Melansir laman resmi Rekrutmen Kemenkeu, DJP membuka 607 formasi untuk CPNS 2024.

3. Kementerian Keuangan

Tunjangan PNS di lingkungan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Pres 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Baca Juga   PBB Tapos 2021 : Target Rp 34,2 M, Realisasi Rp 44,2 M

Tunjangan paling sedikit diterima PNS kelas terendah, yakni Rp2,5 juta. Sementara tukin tertinggi diterima PNS kelas jabatan 27 sebesar Rp46,9 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK juga termasuk instansi dengan tunjangan kinerja tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam beleid itu, tukin paling rendah yang diterima PNS di lingkungan BPK sebesar Rp1,54 juta, sedangkan yang tertinggi Rp41,55 juta.

5. Kementerian dan HAM

Tunjangan PNS Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tunjangan terendah sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi menerima tukin hingga Rp33,24 juta.

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan terendah untuk PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp2.575.000 untuk jabatan Kelas 1.

Sedangkan jabatan Kelas 17 mendapatkan tukin tertinggi yaitu Rp41.550.000.

7. Komisi Pemberantasan ()

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tukin yang diterima PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

8. Kementerian Luar Negeri

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi salah satu instansi yang memberikan izin cukup besar.

Berdasarkan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020, tukin yang diterima pegawai adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

9. Mahkamah Agung

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung bervariasi, mulai dari Rp1.938.000 untuk kelas jabatan 1g.

Sedangkan yang tertinggi adalah Rp37.560.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga   Pastikan Ketersediaan Stok Tabung Oksigen, Gubernur Bengkulu Sidak ke Lapangan

(*/pta)