BuliranNews, JAKARTA – Seperti dugaan banyak pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus mendatang.
Kendati demikian, penerapan PPKM Level 4 hanya diberlakukan di kabupaten/kota tertentu saja. Artinya tidak berlaku secara serentak untuk seluruh daerah.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Dengan penyesuain pengaturan mobilitas dan aktivitas sesuai masing-masing daerah,” ujarnya ketika memberikan keterangan, Senin (2/8.
Jokowi mengatakan bahwa PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. âBaik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, kesembuhan dan persentase BOR,â ucapnya. ***